Investasi Dunia Dan Akhirat Dengan Wakaf
Buat umat Islam, tentu sudah tak asing lagi dengan kata wakaf. Menurut Badan Wakaf Indonesia, wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang memiliki potensi besar membantu pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals).
Wakaf juga dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyediakan fasilitas umum serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Dari 263 juta jiwa penduduk Indonesia, 87% diantaranya adalah umat Islam. Artinya, Indonesia punya potensi besar dari dana wakaf. Data Bank Indonesia (BI) mencatat, potensi dana wakaf mencapai Rp217 triliun atau setara 3,4% Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional.
Wakaf pertama kali dilakukan Umar bin Khattab. Sahabat Nabi Muhammad SAW ini mewakafkan seluruh hasil kebunnya yang paling subur di wilayah Khaibar, dekat Madinah. Tanah tersebut tidak boleh dijual belikan, dipindahtangankan atau diwariskan sehingga hasilnya bisa digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Di era sekarang, tentu wakaf juga mengalami perkembangan dan penyesuaian.
Saat ini wakaf selalu identik dengan aset besar seperti tanah, sawah atau bangunan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat seperti masjid, pusat dakwah dan sebagainya.
Padahal tak harus berbentuk properti seperti tanah dan gedung, bisa saja diberikan dalam bentuk uang yang jumlahnya tidak begitu besar. Hal terpenting adalah uang ini dikelola dengan baik dan hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kebaikan masyarakat.
Siapa saja yang ingin menyalurkan wakaf, katanya, bisa memberi sumbangan pada suatu lembaga pengelola wakaf yang ditunjuk pemerintah atau lembaga pemerintah atau organisasi masyarakat. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda niat untuk beramal sekaligus membantu kesejahteraan umat bukan? Sebab, dengan wakaf, kamu bisa berinvestasi. Saat ini juga sudah ada instrumen keuangan yang mampu menjawab kebutuhan itu.
Komentar