Wakaf Dana Non Halal

Wakaf Dana Non Halal


Apakah dana non halal, seperti denda keterlambatan boleh diwakafkan?
Bagaimana pandangan para ulama dalam kitab-kitab fikih dan pandangan otoritas fatwa terkait hal ini?

Fatwa DSN MUI, akan didapatkan fatwa terkait adalah fatwa Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penggunaan Dana yang tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP). Sederhananya, dana TBDSP adalah dana yang tidak boleh menjadi pendapatan perusahaan atau lebih mudahnya dana nonhalal.


Dana TBDSP bersumber, antara lain, dari transaksi tidak sesuai dengan prinsip syariah yang tidak dapat dihindarkan, termasuk pendapatan bunga.


Kemudian, transaksi syariah yang tidak terpenuhi ketentuan dan batasannya, dana sanksi (denda) karena tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, dana yang tidak diketahui pemiliknya, diketahui pemiliknya tetapi tidak ditemukan, atau diketahui pemiliknya, tetapi biaya pengembaliannya lebih besar dari jumlah dana tersebut.


Ketentuan dasarnya, dana kebajikan, seperti denda keterlambatan itu tidak boleh menjadi sumber wakaf, tidak boleh diwakafkan. Sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 123/DSN- MUI/XI/2018 tentang Penggunaan Dana yang tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP) yang mengatur beberapa ketentuan antara lain, Dana TBDSP tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan LKS, LBS, dan LPS antara lain dalam bentuk: ..... (c) Pembayaran pajak, zakat & wakaf.


Sebagaimana penjelasan dan dalil berikut, pertama, waqif (pewakaf) harus pihak yang memiliki harta yang akan diwakafkan. Dana TBDSP yang ada di LKS itu milik umum (mustahik) yang dititipkan sementara di LKS untuk disalurkan kepada mereka yang berhak.

Maksudnya, dana tersebut diamanahkan oleh nasabah kepada LKS untuk disalurkan sebagai dana sosial kepada para penerima. Sehingga saat diwakafkan dan menjadi aset produktif itu bukan amanah nasabah.


Kedua, ketentuannya, dana yang diwakafkan harus berupa dana yang halal dan bisa dimanfaatkan (mal mutaqawwam). Sebagaimana dijelaskan dalam standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 33 tentang Wakaf. Sedangkan, dana TBDSP adalah dana yang tidak boleh menjadi pendapatan perusahaan sehingga tidak memenuhi kriteria mal mutaqawwam yang menjadi salah satu kriteria objek wakaf.


Ketiga, sebagaimana kaidah, "Bahwa dana nonhalal itu disalurkan secepatnya sebagai sedekah (at-takhalus min muharramat bit-tashaddaq biha). Ungkapan takhallus tersebut menunjukkan bahwa penyalurannya harus segera. Sedangkan jika diwakafkan akan ada penundaan penyaluran karena menjadi aset produktif (diinvestasikan).


Keempat, menurut mayoritas ulama wakaf itu ada niat qurbah (mendekatkan diri kepada Allah), sedangkan bersedekah itu niat takhalus (menyalurkan dana nonhalal). Karakteristik qurbah tersebut itu tidak terjadi pada dana TBDSP atau dana nonhalal.


Pandangan ulama yang menyimpulkan dana nonhalal dibolehkan sebagai wakaf dalam beberapa literatur itu sesungguhnya tidak dimaknai sebagai wakaf sesuai dengan maknanya, tetapi yang dimaksud adalah wakaf suri dan kiasan. Menurut ungkapan mereka, "Yajuzu waqfu li mashalihil mu'minin bi niyati takhalus la bi niati al-qurbah."


Berdasarkan penjelasan di atas, dana nonhalal tidak boleh diwakafkan (tidak boleh dijadikan aset wakaf) karena karakteristik dana nonhalal itu harus disalurkan segera lazimnya dana infak dan sedekah agar kebutuhan darurat mustahik terpenuhi segera. 


Penulis : DR. ONI SAHRONI. Lc. MA

(Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia)

 





Ayo share artikel ini melalui sosial media kamu dengan klik salah satu tombol di sebelah kanan layar. Terimakasih & Semangat Berwakaf Amazing People!

Komentar

Silakan Masukan Komentar ...

Artikel Terkait


Donasi