Ikrar Wakaf Umum Harus Ada Rambu-Rambu
Pemerintah diminta
memerhatikan rambu-rambu yang ada jika berkeinginan agar ikrar wakaf dibuat
umum. Sebab, wakaf memiliki ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Aset wakaf
harus diperuntukkan bagi hal yang halal dan mubah menurut syariat. Jadi walau
ikrarnya umum, nazhir memperuntukkannya untuk yang mubah dan halal, bukan yang
makruh apalagi haram. Ini sesuai kesepakatan ulama sebagaimana ditegaskan
Al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj bahwa aset wakaf untuk hal mubah.
Aset wakaf ke depan memang tidak hanya untuk yang halal dan mubah, tapi juga
prioritas. Hal ini mengacu pada fikih prioritas. Tidak boleh dibuat terbuka
seperti itu, tapi ada rambu-rambu. Jangan hanya silakan untuk apa saja.
Sebab, khawatir ada peluang bagi nazhir ke depannya memperuntukkan aset wakaf
bagi hal yang halal tapi tidak prioritas. Padahal wakaf di Indonesia masih
kecil. Sementara, yang membutuhkan manfaatnya jauh lebih besar. Wakaf yang
terkumpul harus digunakan untuk skala primer seperti kesehatan dan pendidikan.
Maqasid syariah, menunjukkan kebutuhan individu memang berjenjang mulai dari
primer, sekunder, dan tersier. Sehingga kebermanfaatan wakaf harus memenuhi
kebutuhan primer agar tepat sasaran. Misalnya, mushala jadi toko dengan asumsi
lebih bermanfaat, padahal belum tentu demikian. Bisa jadi usahanya berisiko,
padahal wakaf tidak boleh ditempatkan dalam usaha yang berisiko yang membuat
nilai wakaf jadi hilang atau berkurang.
Aset wakaf harus abadi, tidak boleh berkurang, tidak boleh berpindah baik
melalui hibah atau jual beli. Jangan sampai ikrar terbuka ini memberi opsi bagi
nazhir wakaf untuk menggunakan wakaf sehingga berkurang nilainya. Nilai wakaf
tidak boleh berkurang kecuali karena amortisasi atau penurunan harga barang
akibat faktor permintaan dan penawaran. Tidak boleh karena kecerobohannya,
nazhir membuat nilai wakaf jadi berkurang.
Harus dibuat kajian, di antaranya pemilahan aset wakaf tunai dengan aset wakaf
sosial. Kedua jenis aset wakaf itu harus dibedakan. Maka kalau ikrarnya mau terbuka,
harus ada rambu-rambu.
Selama ini, keputusan wakaf tidak hanya lokal, tapi juga internasional. Di
Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) dan Organisasi Akuntansi dan Audit Lembaga
Keuangan Syariah (AAOIFI) AAOIFI, wakaf tunai harus diinvestasikan secara aman.
Misalnya, disimpan di instrumen yang aman misalnya sukuk negara dan tidak boleh
digunakan untuk usaha yang baru mulai atau usaha rintisan karena rawan rugi.
Dari pengalaman di Kairo, wakaf di sana bersumber dari dana miliaran yang
diwakafkan pengusaha yang mempercayakan pengelolaan aset wakafnya kepada
Al-Azhar. Al-Azhar memberi beasiswa kepada mahasiswa dari 73 negara dari
manfaat dana wakaf yang diinvestasikan di Bank Faishal.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI), Menteri Agraria dan
Tata Ruang menyatakan pihaknya sudah berbicara dengan berbagai pihak agar ikrar
wakaf tidak dibuat spesifik tapi umum untuk kemaslahatan umat. Sebab kota berubah
dan berkembang. Misal masjid di pusat bisnis bisa dialih fungsi menjadi
pertokoan agar lebih berdaya guna untuk umat.
Komentar