Kembangkan Wakaf Produktif Untuk Kemaslahatan Umat
Wakaf Produktif merupakan
esensi dari perwakafan. Karena tujuan berwakaf adalah bagaimana memberikan keuntungan
yang besar dan memberikan kebaikan yang banyak kepada mauquf alih. Semakin
banyak manfaat yang didapat mauquf
alaih dari wakaf
produktif tersebut berarti semakin produktiflah wakaf yang
diberikan seorang wakif.
Wakaf produktif adalah wakaf yang mesti terus dikembangkan, ditingkatkan. Wakaf
produktif ini adalah upaya kita untuk lebih mensejahterakan masyarakat, untuk
lebih meningkatkan perekonomian umat. Untuk lebih memberikan kebaikan yang banyak
kepada seluruh bangsa ini.
Salah satu contoh
pengelolaan wakaf
produktif yang berhasil adalah wakaf yang diinisiasi pendiri
Pondok Pesantren Modern Gontor yang populer disebut Trimurti. Sejak awal mereka
telah mendedikasikan dirinya untuk mewakafkan seluruh yang mereka miliki.
Awalnya memang bentuknya
tanah. Tapi pada perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan para ustadz,
kebutuhan para dosen, maka harta wakaf yang dikumpulkan itu dijadikan alat
usaha seperti: Latansa minimarket, Klinik tempat berobat untuk para santri dan
ustadnya yang tidak dipungut biaya sama sekali, dan ada pula toko bahan
bangunan yang harganya cukup terjangkau bagi masyarakat sekitarnya. Sementara
keuntungan dari alat usaha tersebut adalah untuk seluruh yang ada di Pondok
Pesantren Modern Gontor.
BWI menghimbau agar para
nazhir selalu berusaha untuk menjalankan wakaf secara produktif dalam berbagai
bentuknya yang diakui secara syariat. Dan kita sangat berharap wakaf
produktif di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terus
berkembang mencontoh keberhasilan-keberhasilan yang sudah dicapai beberapa negara
yang sudah melakukan dan meningkatkan wakaf produktifnya.
Sehingga wakaf produktif itu tidak berhenti dan terus berkembang hasil pengelolalaanya supaya manfaat untuk si penerimanya bisa terus ditingkatkan ke berbagai bentuk hal untuk kemaslahatan masyarakat banyak.
Penulis
:
Dr. Atabik Luthfi, MA
Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Komentar