Untuk Berwakaf Tak Harus Punya Aset Mahal
Wakaf uang adalah instrumen yang memungkinkan semua lapisan umat, baik yang kaya maupun miskin dapat berpartisipasi. Untuk bisa berwakaf tanpa harus terlebih dahulu memiliki aset tetap yang mahal seperti tanah dan bangunan. Bahkan pembiasaan untuk berwakaf uang dapat dilakukan sejak dini pada anak-anak dengan mengajarkan mereka untuk mewakafkan sebagian dari uang jajannya.
Dengan wakaf uang, semua lapisan umat memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan sedekah jariyah yang pahalanya tidak terputus meski seseorang telah meninggal dunia. Inilah yang menjadi kelebihan dari wakaf uang yang harus terus menerus kita kampanyekan.
Deklarasi GNWU (Gerakan Nasional Wakaf Uang) harus ditempatkan dalam dua konteks utama. Pertama, GNWU pada dasarnya merupakan momentum untuk melakukan penguatan sosialisasi wakaf uang kepada masyarakat.
Ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui konsep wakaf uang, bagaimana praktiknya, bagaimana cara menunaikannya, kemana menyalurkannya, dan lembaga nazir mana yang memiliki kapasitas dalam menghimpun dan mendayagunakan wakaf uang ini.
Deklarasi GNWU hendaknya ditempatkan dalam bingkai edukasi dan literasi. Tidak hanya itu, deklarasi ini dapat sebagai booster untuk meningkatkan kesadaran publik akan besarnya potensi wakaf yang dimiliki umat ini. Nantinya, manfaat wakaf uang juga akan kembali kepada umat apabila dikelola dengan baik, amanah dan professional.
Kedua, GNWU harus dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat peran wakaf uang dalam perekonomian nasional. Di tengah suasana resesi dan tekanan ekonomi yang sangat berat ini, kita memerlukan keberadaan instrumen yang dapat membantu meringankan beban perekonomian yang ada.
Termasuk beban defisit Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN), yang tahun ini diperkirakan mencapai angka 5,7 persen
dari Produk Domestik Bruto (PDB). Apalagi menurut teori keuangan publik
Islam, wakaf adalah bagian dari instrumen kebijakan fiskal negara.
Pentingnya membentuk Sovereign Waqf Fund (SWF) yang terinspirasi dari konsep Sovereign Wealth Fund. Tentunya, SWF ini memiliki perbedaan mendasar, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu sama-sama ingin mengembangkan perekonomian, mengatasi resesi dan mengeluarkan Indonesia dari perangkap middle income trap. Jika Sovereign Wealth Fund direalisasikan dalam bentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka sangat mungkin, Sovereign Waqf Fund juga didirikan Lembaga Pengelola Investasi Wakaf (LPIW).
Untuk memikat para wakif, maka dapat juga diberikan insentif pajak atas setiap wakaf uang yang didonasikannya, misalnya, sebagai kredit pajak. LPIW ini dalam praktiknya, dapat mengumpulkan dana wakaf, bukan hanya yang berasal dari dalam negeri, namun juga luar negeri, di mana banyak filantropist muslim dunia yang dapat dibidik.
LPIW ini hendaknya diawasi oleh suatu dewan pengawas yang diketuai oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan beranggotakan sejumlah kementerian dan unsur masyarakat. Adapun pelaksanannya, dapat direkrut para tenaga profesional dari unsur masyarakat.
Pembahasan LPIW ini memerlukan kajian yang mendalam dan akan ada banyak aturan yang memerlukan perubahan. Namun dirinya optimistis, dengan potensi aset wakaf senilai Rp 2 ribu triliun dan potensi wakaf uang sebesar Rp 188 triliun, maka harusnya berbagai hambatan regulasi bisa dicarikan jalan keluarnya, misalnya melalui amandemen Undang-undang Wakaf atau menerbitkan Perppu. Yang terpenting, harus ada political will yang kuat untuk memanfaatkan wakaf uang ini untuk kesejahteraan masyarakat.
Penulis :
DR.
Irfan Syauqi Beik. S.E, M.Sc. Ph.D
Komentar