Pertayaan Seputar Qurban

Pertayaan Seputar Qurban


Alhamdulillah kita telah memasuki bulan dzhulhijjah, Dimana bulan ini adalah bulan yang sangat Istimewa karena ada 2 ibadah yang dilaksanakan seorang Muslim, yaitu ibadah haji dan berqurban.

Jika kita belum diberikan kesempatan untuk beribadah haji, maka Allah menekankan kita untuk bisa melaksanakan qurban, karena berqurban hukumnya Sunnah Muakkadah (sunnah yang mendekati wajib). Karena qurban adalah bentuk ketaatan dan penghormatan kepada Allah SWT. Seringkali banyak pertanyaan yang muncul tentang qurban, Amazing  Wakaf akan menjawab rasa penasaran kamu supaya kamu bisa bertambah ilmu tentang qurban, yuk dibaca!

1.    Patungan qurban sapi boleh kurang dari 7 orang?

 

Jawabannya adalah boleh. Qurban hewan sapi/unta jika tidak memenuhi 7 orang maka bisa kurang dari itu, misal hanya 5 atau 4 orang saja, maka harganya pun disesuaikan berapa orang yang akan qurban 1 ekor sapi atau unta.

Imam Al-Kasani dari mazhab Hanafi dalam masalah ini berkata, ”Tidak ada keraguan mengenai bolehnya unta atau sapi oleh kurang dari tujuh orang.” (Imam Al Kasani, Badaa`i’ Ash Shanaa`i’ fii Tartiib Asy Syaraa`i’, Juz V, hlm. 71).

Imam Syafi’i mempunyai pendapat yang sama, beliau berkata, ”Jika mereka itu jumlahnya kurang dari tujuh orang, maka itu mencukupi untuk mereka, sedangkan mereka itu sukarela membayar lebih, sebagaimana mencukupi berkurban satu ekor unta dari seseorang yang seharusnya cukup berkurban satu kambing, lalu dia secara sukarela berkurban unta yang harganya lebih dari satu ekor kambing.” (Imam Syafi’i, Al Umm, Juz II, hlm. 244).

 

1.    Apakah hewan qurban harus Jantan?

 

Dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi, jenis hewan qurban baik Jantan maupun betina tidak dipermasalahkan untuk berqurban maupun aqiqah.

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”

Jika banyak yang menyediakan hewan qurban atau aqiqah berjenis kelamin Jantan, itu karena hewan betina untuk dibudidayakan atau supaya bisa beranak pinak.

 

2.    Bolehkah berqurban atas nama keluarga?

 

Jawabannya adalah boleh, baiknya jika berqurban untuk satu keluarga adalah 1 ekor kambing. Tidak perlu berqurban, untuk 1 ayah, 1 ibu, 1 anak dan seterusnya. Cukup dengan 1 ekor kambing bisa untuk qurban 1 keluarga. Bisa juga qurban untuk orang yang sudah wafat, namun penting diingat oleh kita bahwa qurban adalah bentuk pengorbanan seorang hamba kepada Allah SWT untuk mendapatkan ridhaNya. Dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban disarankan untuk menyebutkan nama orang yang berqurban.

 

3.    Apa hukumnya berqurban tetapi tidak melihat penyembelihannya?

 

Syaikh dr. Muhammad Al Najdi dalm fatwanya menjelaskan,

“Menyaksikan qurban adalah sunnah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib.”

Menghadiri proses penyembelihan hewan qurban bukanlah syarat keabsahan qurban, bahkan jika seseorang mewakilkan qurbannya pada suatu kepanitiaan lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya maka qurbannya tetap sah. Menghadirinya adalah sunnah bukan wajib.

Tetapi ada hadist mengenai perintah Rasulullah ﷺ kepada anaknya yaitu Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan hewan qurban, isi haditsnya yaitu :

“Wahai Fatimah bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah “Sesungguhnya shalatku, ibadah qurbanku, hidupku dan matiku Lillahirabbil’aalamiin, tidak ada sekutu bagiNya” dan oleh karena itu aku diperintahkan dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri.”

Ternyata hadits ini adalah riwayat Al Hakim, Al Baihaqi dan Al Ashbahani yaitu hadits yang lemah/dhaif yang dinyatakan oleh Syaikh Al Bani dalam bukunya Dhaif At Targhib wa At Tarhib dan silsilah Al Hadist Adhoifah.

Jadi, boleh hukumnya seseorang untuk tidak menghadiri atau tidak menyaksikan penyembelihan hewan qurbannya seperti kamu yang tinggalnya di kota ingin berqurban di pelosok negeri, Amazing Wakaf menghadirkan program “Amazing Qurban” untuk berbagi daging qurban di pedalaman, kamu tinggal klik tombol “Donasi” dan pilih program “Amazing Qurban”





Ayo share artikel ini melalui sosial media kamu dengan klik salah satu tombol di sebelah kanan layar. Terimakasih & Semangat Berwakaf Amazing People!

Komentar

Silakan Masukan Komentar ...

Artikel Terkait


Donasi