Lebih Kenal Tentang Wakaf Ahli dan Wakaf Berjangka
Banyak lembaga-lembaga
wakaf belakangan ini mulai aktif
mengembangkan Wakaf Ahli dan Wakaf Berjangka.
Lalu apa sih yang
dimaksud Wakaf Ahli dan Wakaf Berjangka itu?
Wakaf Ahli adalah wakaf
dimana surplus yang diberikan kepada penerima manfaat bisa juga diterima oleh
wakif (yang melakukan wakaf) atau ahli warisnya.
Sedangkan yang disebut
Wakaf Berjangka adalah wakaf yang diniatkan oleh wakif dalam jangka waktu
tertentu mewakafkan asetnya. Kemudian, setelah waktu jangka wakafnya telah
tiba, maka aset yang telah diwakafkan akan dikembalikan kepada wakif.
Contoh Wakaf Ahli,
misalnya ada seseorang yang mewakafkan ruko sebanyak lima pintu. Pada saat ruko
tersebut di kelola dan setiap tahun memberikan surplus Rp 100 juta. Maka yang
wakaf ruko bisa meminta kepada pihak yang menerima harta benda wakaf (nadzir)
50 persen dari total surplus atau bisa juga 40 persen surplusnya, atau nilai
berapapun yang disepakati, itu diterima oleh yang berwakaf.
Sedangkan contoh Wakaf
Berjangka, misalnya, ruko sebanyak lima pintu diwakafkan dalam bentuk aset
selama 15 tahun. Kemudian aset tersebut dikelola secara produktif. Sumber dana
untuk mengelola aset tersebut berasal dari wakaf.
Selanjutnya, dana uang
yang digunakan untuk mengelola aset sudah dikembalikan. Surplusnya dari aset
yang diwakafkan sudah didedikasikan kepada mauquf 'alaih (penerima wakaf)
selama 15 tahun. Bila telah tiba tahun ke-15, maka aset ruko tadi diserahkan
kembali kepada orang yang tadi berwakaf, jadi hak milik (orang yang berwakaf
lagi).
Nah setelah mendapat
penjelasan mengenai Wakaf Ahli dan Wakaf Berjangka, kira-kira Anda mau pilih
Wakaf yang mana?
Komentar