Lebih Kenal Tentang Wakaf Ahli dan Wakaf Berjangka

Lebih Kenal Tentang Wakaf Ahli dan Wakaf Berjangka


Banyak lembaga-lembaga wakaf  belakangan ini mulai aktif mengembangkan Wakaf Ahli dan Wakaf Berjangka.

Lalu apa sih yang dimaksud Wakaf Ahli dan Wakaf Berjangka itu?

 

Wakaf Ahli adalah wakaf dimana surplus yang diberikan kepada penerima manfaat bisa juga diterima oleh wakif (yang melakukan wakaf) atau ahli warisnya.

 

Sedangkan yang disebut Wakaf Berjangka adalah wakaf yang diniatkan oleh wakif dalam jangka waktu tertentu mewakafkan asetnya. Kemudian, setelah waktu jangka wakafnya telah tiba, maka aset yang telah diwakafkan akan dikembalikan kepada wakif.

 

Contoh Wakaf Ahli, misalnya ada seseorang yang mewakafkan ruko sebanyak lima pintu. Pada saat ruko tersebut di kelola dan setiap tahun memberikan surplus Rp 100 juta. Maka yang wakaf ruko bisa meminta kepada pihak yang menerima harta benda wakaf (nadzir) 50 persen dari total surplus atau bisa juga 40 persen surplusnya, atau nilai berapapun yang disepakati, itu diterima oleh yang berwakaf.

 

Sedangkan contoh Wakaf Berjangka, misalnya, ruko sebanyak lima pintu diwakafkan dalam bentuk aset selama 15 tahun. Kemudian aset tersebut dikelola secara produktif. Sumber dana untuk mengelola aset tersebut berasal dari wakaf.

 

Selanjutnya, dana uang yang digunakan untuk mengelola aset sudah dikembalikan. Surplusnya dari aset yang diwakafkan sudah didedikasikan kepada mauquf 'alaih (penerima wakaf) selama 15 tahun. Bila telah tiba tahun ke-15, maka aset ruko tadi diserahkan kembali kepada orang yang tadi berwakaf, jadi hak milik (orang yang berwakaf lagi).

 

Nah setelah mendapat penjelasan mengenai Wakaf Ahli dan Wakaf Berjangka, kira-kira Anda mau pilih Wakaf yang mana?   





Ayo share artikel ini melalui sosial media kamu dengan klik salah satu tombol di sebelah kanan layar. Terimakasih & Semangat Berwakaf Amazing People!

Komentar

Silakan Masukan Komentar ...