Ada kemudahan sertifikasi tanah wakaf, ini cara dan mekanismenya
Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat untuk
mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan
Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf. “Komitmen
Kemenag disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan
mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” kata Menag Fachrul Razi dikutip dari
laman resmi Setkab, Selasa (18/8).
Regulasi
tersebut, menurut Menag, memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang
wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui. Caranya, lanjut Menag, cukup
dengan mengajukan dua orang saksi. Jika ada masjid yang nadzirnya (pengelola
wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), tambah Menag,
maka cukup dengan nazir sementara.
Mekanisme pendaftaran tanah wakaf
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah
perbuatan yang dilakukan oleh wakif (si pemberi wakaf) dalam kurun waktu
tertentu atau selamanya dengan fungsi yang dimaksudkan si
wakif. Sementara, benda yang ingin diwakafkan haruslah barang yang tidak
bisa habis, misalnya barang properti (tanah, rumah, dan sebagainya).
Sehingga tanah wakaf adalah properti hak milik,
baik individu ataupun kelompok yang sudah diwakafkan/diserah terimakan untuk
kepentingan umum/sosial.
Selain itu, lanjut Menag, regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme, yaitu:
Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa
itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan
termasuk tanah wakaf.
Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.
“Kami menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN
dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. BPN
adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam percepatan pensertifikatan tanah
wakaf,” ujar Menag.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengaku siap
mengawal aturan perwakafan ini. Dia akan mendorong para nazir wakaf di
seluruh tanah air agar tidak mensia-siakan peluang tersebut.
Pihaknya juga akan meminta kepada Kepala Kanwil
Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se Indonesia agar
mendorong seluruh Kepala KUA untuk melakukan pendampingan kepada para nazir
wakaf sesuai wilayah kerjanya dalam percepatan pergurusan pensertifikatan tanah
wakaf.
“Para penghulu dan Kepala KUA harus peduli dengan urusan perwakafan dan fungsi pelayanan kebimasislaman lainnya,” ujarnya.
Komentar