Pentingnya Sifat Amanah Dalam Mengelola Wakaf
Salah satu pertimbangan dibentuknya
undang-undang tentang wakaf adalah bahwa wakaf sebagai pranata keagamaan yang
memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien
untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Karena itu,
agar wakaf dikelola secara efektif dan efisien maka kuncinya terletak pada
manajemen yang baik. Dalam hal ini, sangat relevan apabila wakaf dikelola oleh
perusahaan wakaf yang operasionalnya menerapkan manajemen yang baik (good
corporate governance).
Melalui perusahaan wakaf, aset wakaf
akan dikelola secara efektif dan efisien agar mendapatkan hasil yang optimal
sehingga wakaf berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan
kesejahteraan umum. Efektivitas perusahaan wakaf dalam mengelola aset wakaf dan
kontribusinya yang besar dalam mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi wakaf,
telah ditunjukkan oleh perusahaan-perusahaan wakaf yang ada di beberapa negara
seperti Perusahaan Wakaf Hamdard di Pakistan, Perusahaan Wakaf An-Nur di Johor
Malaysia, dan Perusahaan Wakaf Warees di Singapura.
Pertama, Perusahaan Wakaf Hamdard di
Pakistan. Perusahaan ini bermula dari Hamdard Dawakhana yang didirikan oleh
Hakeem Hafiz Abdul Majeed, yang pada tahun 1920 memiliki reputasi sebagai
pemasok apotek di Delhi.
Pada 1947, Hamdard sudah terkenal
sebagai produsen terbaik dan terkemuka serta penjual produk herbal dan
obat-obatan di anak benua India. Setelah kemerdekaan Pakistan pada 1947, Hakeem
Mohammed Said anak bungsu Hakeem Hafiz Abdul Majeed pindah ke Pakistan dan
mendirikan Hamdard di Karachi. Hanya dalam beberapa tahun saja, Hamdard menjadi
produsen herbal lokal terkemuka di Pakistan.
Tahun 1953 ketika Hamdard telah menjadi
perusahaan farmasi yang besar, Hakeem Mohammed Said mewakafkannya. Ia berkata,
“kekayaan sebagai kabut asap yang menghancurkan kilau jiwa setiap orang.”
Setelah diwakafkan, keuntungan
perusahaan disalurkan untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, budaya,
kemanusiaan, dan kegiatan filantropi lainnya. Pada awalnya kegiatan filantropi
tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan Wakaf Hamdard, namun dalam
perkembangannya didirikanlah Hamdard Foundation untuk melaksanakannya.
Selanjutnya tahun 1980 Hamdard membangun
kota pendidikan, sains, dan kebudayaan di atas lahan seluas 350 hektar di dekat
Karachi yang diberi nama Kota Madinah al-Hikmah. Di dalamnya terdapat
universitas dengan berbagai fakultas seperti Fakultas Kedokteran, Ilmu Herbal,
Sains dan Teknologi, Rumah Sakit, dan Perpusatakaan Bait al-Hikmah yang
memiliki koleksi buku sebanyak 2 juta buku.
Setiap tahunnya pendapatan Perusahaan
Wakaf Hamdard mencapai 9.000 juta Rupee Pakistan atau sekitar Rp.
815.490.000.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 persen disalurkan untuk
kegiatan sosial, kemanusiaan, biaya operasional seluruh kegiatan di Kota
Madinah al-Hikmah termasuk untuk beasiswa pendidikan.
Kedua, Perusahaan Wakaf An-Nur (WANCorp)
di Johor Malaysia. WANCorp didirikan untuk mengelola dan mengembangkan wakaf
secara komersial berdasarkan kaidah bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sejarah WANCorp bermula pada 25 Oktober 2000 dengan nama Pengurusan Klinik
Waqaf An-Nur Berhad.
Melalui Perjanjian Kesepahaman antara
Johor Corporate (JCorp) dan Majlis Agama Islam Negeri Johor (MAIJ) pada tanggal
4 Desember 2009, MAIJ setuju melantik WANCorp untuk menjalankan kuasa dan
tugas-tugas sebagai nazhir khusus. Pelantikan ini berlaku mulai 11 Julai 2005.
Perjanjian ini juga membolehkan JCorp terus mewakafkan saham-saham perusahaan
miliknya mengikuti kaidah wakaf perusahaan.
Ciri utama wakaf perusahaan JCorp adalah
terletak pada kaidah pengurusan harta yaitu saham-saham perusahaan JCorp yang
diwakafkan akan didaftarkan sebagai wakaf kepada MAIJ atas nama WANCorp. Selaku
Nazhir khusus, WANCorp bertanggung jawab mengurus semua urusan yang berkaitan
dengan saham-saham tersebut dan penyaluran manfaatnya sebagaimana disebutkan
dalam akta ikrar wakaf.
Pelaksanaan wakaf perusahaan JCorp
dilakukan dengan mewakafkan sejumlah RM200 juta (nilai aset bersih) saham dalam
anak perusahaan yang terdaftar dan RM50.27 juta (nilai aset bersih) saham dalam
anak perusahaan yang tidak terdaftar di Bursa Malaysia. Hingga Desember
2018, jumlah aset wakaf WANCorp sebanyak RM528.350.683, terdiri atas nilai
saham-saham yang terdaftar dan tidak terdaftar di Bursa Malaysia.
Dana maukuf alaih-nya berjumlah RM3.348.601, tidak termasuk honorarium Imam dan Bilal di Masjid An-Nur sejumlah RM1.215.932. Dana maukuf alaih tersebut disalurkan berdasarkan tiga kategori: Pertama, kebajikan umum dan amal. Kedua, pembangunan manusia, modal manusia, pendidikan dan kewirausahaan. Ketiga, projek khusus.
Komentar