Gerakan Wakaf Indonesia
Gerakan Wakaf Indonesia
diinisiasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan diresmikan Wakil Presiden KH
Ma’ruf Amin pada senin, 14 september 2020.
Wapres mengatakan, gerakan wakaf ini sudah sesuai dengan harapannya,
yakni BWI terus melakukan inovasi dari sisi pengumpulan maupun pemanfaatan
wakaf. Tujuannya, agar wakaf mampu
mendorong pemberdayaan masyarakat, meningkatkan produktivitas, yang pada
akhirnya dapat memberikan kontribusi pada pengurangan kemiskinan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gerakan Wakaf Indonesia
yang merupakan gerakan membangkitkan kesadaran berwakaf diluncurkan pada acara
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia dengan tema
‘Kebangkitan wakaf produktif menuju Indonesia emas 2045’. Rakornas ini dibuka oleh menteri agama
Fachrul Razi dan dihadiri oleh lebih kurang 800 peserta yang terdiri dari
pengurus BWI pusat, BWI perwakilan, baik Provinsi maupun kabupaten/Kota dan tamu
undangan serta pemangku kepentingan di dunia perwakafan. Rakornas tahun 2020 yang dilaksanakan secara
daring dan luring tersebut, lebih besar dua kali lipat daripada rakornas yang
diselenggarakan pada 2019 dari sisi jumlah peserta. Menag menegaskan, wakaf
tidak akan pernah lenyap sampai kapanpun.
Artinya, satu-satunya cara adalah mengembangkan wakaf itu dengan
memproduktifkannya.
Gerakan wakaf Indonesia
terdiri atas Wakaf Peduli Indonesia (Kalisa) dan Wakaf Membangun Negeri
(Akbari). Kalisa dibuat dengan tujuan
membantu korban covid baik dari sisi kesehatan, maupun dari sisi ekonomi. Ada tiga program kalisa, yaitu: “Lanjutkan
hidup mereka”, “Ventilator untuk RS daerah” dan “Peduli Ulama”. Lanjutkan hidup mereka adalah program wakaf
uang yang hasil wakafnya ditujukan untuk membantu orangtua mahasiswa yang
terdampak ekonominya akibat covid-19. Ventilator RS Daerah adalah program wakaf
uang yang hasilnya akan dibelikan ventilator untuk diberikan ke seluruh RS
daerah di seluruh Indonesia. Program Peduli
ulama adalah program wakaf uang yang hasilnya akan diberikan kepada
ulama/muballigh yang tidak punya penghasilan tetap/bulanan yang terdampak
ekonominya akibat covid ini.
Akbari dibuat dengan
tujuan membangun infrastruktur di bidang kesehatan, pendidikan dan social
kemasyarakatan. Akbari ini merupakan
perpaduan wakaf uang dengan wakaf harta tidak bergerak. Bedanya dengan kalisa, kalau kalisa untuk
sosial kemasyarakatan, maka akbari untuk hal yang produktif. Dengan Akbari ini, sudah berdiri rumah sakit
mata Ahmad wardi di Serang. Ketua BWI
Mohammad Nuh mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah sinergi antar
nazir. Nazir-nazir harus berpikir, kita,
bukan kami. Dengan term ‘kita’, maka
akan tercipta kolaborasi, proyek-proyek
besar lebih mudah terwujud. Dengan
‘kita’, akan banyak berdiri rumah sakit mata-rumah sakit mata lainnya di
Indonesia. Inilah The Power of WE.
Baik untuk kalisa dan
akbari, ada 2 model wakaf uang yang diterapkan, pertama wakaf uang selamanya
dengan nominal minimal sepuluh ribu rupiah, dan wakaf uang sementara dengan
nominal minimal satu juta rupiah dengan waktu tenor minimal satu tahun.
Wakaf
Uang
Wakaf uang di Indonesia
mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada
2012. Fatwa itu berisi lima point
penting. Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang
dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang
tunai. Kedua, termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga,
wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), sedangkan keempat, wakaf uang hanya boleh
disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i dan
kelima, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh
dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Di Bangladesh, wakaf
uang mulai dikenal tahun 1998. M.A.
Mannan orang yang pertama kali mengenalkannya melalui SIBL (Social Islamic Bank
Limited). SIBL mengeluarkan sertifikat
wakaf uang yang pertama dalam sejarah perbankan. Wakif mendepositokan uangnya ke rekening
wakaf uang. Lalu, bank mengelola uang
yang didepositokan tersebut atas nama wakif.
Hasil pengelolaan tersebut akan diberikan kepada mauquf alaih. Tidak heran kalau SIBL juga memiliki rumah
sakit yang dikelola dari hasil wakaf uangnya.
Di Turki, wakaf uang
mulai dikenal abad ke 15 Masehi. Sejak
400 tahun yang lalu , praktik wakaf uang ini telah menjadi trend di kalangan
masyarakat. Pengadilan Ottoman telah
menyetujui praktek waqaf uang pada abad ke 15.
Jenis wakaf ini kemudian menjadi sangat populer pada abad ke 16 di
seluruh Anatolia dan daratan Eropa dari kerajaan Ottoman, Turki. Pada zaman Ottoman, waqaf uang ini
dipraktekkan hampir 300 tahun, dimulai dari tahun 1555-1823 M. Lebih dari 20 persen waqaf uang di Kota
Bursa, selatan Istanbul, telah bertahan lebih dari seratus tahun. Dalam pengelolaannya, hanya 19 persen waqaf
uang yang tidak bertambah, sementara 81 persen mengalami pertambahan
(akumulasi) modal. Pada bulan safar,
1513 M, Elhac Sulaymen mewaqafkan 70.000 dirham perak. 40.000 dirham digunakan untuk membangun
sekolah, dan 30.000 dirham lagi digunakan untuk pembiayaan murabahah. Hasil investasi murabahah ini, digunakan
untuk membayar gaji guru sebesar 3 dirham per hari, asisten 1 dirham, qori
pembaca Al-qur’an 1 dirham, dan nazir, pengelola waqaf, 2 dirham setiap
harinya.
Di dunia, wakaf uang
pertama sekali dikenalkan oleh Imam Al Zuhri (wafat 124 H). Beliau mengatakan bahwa mewakafkan dinar
hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha
kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih. Dengan semangat ini, maka wakaf sejatinya
adalah produktif dan berfungsi sebagai sumber dana pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, dalam UU no. 41 tahun 2004
tentang wakaf, diakui keberadaan wakaf uang di Indonesia.
Dalam peraturan BWI no.
1 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf,
diatur lagi tentang wakaf uang agar lebih memberikan manfaat sebesar besarnya
bagi ekonomi mulai pasal 5 sampai pasal 19.
Dalam pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa nazir wajib membedakan
pengelolaan antara wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dengan wakaf uang
untuk waktu selamanya. Wakaf uang untuk
jangka waktu tertentu contohnya adalah Cash waqf linked sukuk, Kalisa dan
akbari.
Wakil presiden mengatakan, siapapun dapat berwakaf uang. Dengan potensi jumlah ummat muslim 230 juta jiwa dan asumsinya ada 200 juta jiwa yang mampu berwakaf sepuluh ribu rupiah perbulan, maka akan terkumpul dua triliun rupiah perbulan atau 24 triliun rupiah pertahun. Belum lagi ditambah diaspora yang berada di luar negeri. Tentunya ini semua hitungan diatas kertas. Potensi akan tetap potensi jika kita semua tidak berwakaf. Marilah berwakaf menuju Indonesia yang bermartabat, Indonesia emas yang dicita-citakan.
Penulis:
Dr. Hendri Tanjung, Ph.D
Komentar