Meneladani Kisah Sejuta Manfaat SPBU Wakaf Gontor
Paradigma
Wakaf Produktif, merupakan sebuah momentum sebagai suatu upaya transformasi
dari pengelolaan wakaf yang tradisional menjadi pengelolaan wakaf yang
professional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf. Adapun pengelolaan
wakaf produktif adalah pemberdayaan wakaf yang
ditandai dengan ciri utama pada pola manajemen wakaf yang harus terintegrasi,
asas kesejahteraan nazhir yang harus diperhatikan dan asas transformasi dan
tanggungjawab. Dalam hal ini, sangat penting apabila mengaitkan aktivitas
pengelolaan dan pengembangan Wakaf Produktif dengan Institusi Pesantren. Diantara
pesantren yang dapat dianggap berhasil dalam pengelolaan wakaf produktif adalah Pondok Modern Darussalam
Gontor.
Pondok Modern
Darussalam Gontor sejak periode awal perkembangannya telah menyebut dirinya
sebagai ”pesantren wakaf”
yang secara resmi diwakafkan pada tanggal 12 Oktober 1958. Hal ini berakibat
pada perubahan kepemilikan pondok, dari milik pribadi menjadi milik institusi.
Ahli waris tidak lagi mempunyai hak. Pengelolaan PMDG tidak lagi menjadi
dominasi keluarga pendiri atau kyai. Sejak diwakafkan, PMDG terus mengalami
perkembangan yang menggembirakan. Jumlah asset dan kekayaan Pondok terus
meningkat, demikian pula animo masyarakat untuk menuntut ilmu di lembaga ini
terus tumbuh. Tercatat hingga saat ini PMDG memiliki 18 buah pondok cabang di
Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Jumlah santri Gontor (Pusat dan Cabang) saat ini
sebanyak 20.757 orang.
Aset wakaf di
PMDG (Pondok Modern Darussalam Gontor) dikelola sepenuhnya dibawah kooordinasi
Badan Wakaf. Bahkan, Badan Wakaf adalah lembaga tertinggi di Balai Pendidikan
Pondok Modern Darussalam Gontor. Badan Wakaf semacam badan legislatif
yang bertanggung jawab atas keberlangsungan dan kemajuan Pondok Modern. Dalam
pengelolaan wakaf, Badan Wakaf Gontor merupakan lembaga tertinggi di Gontor
yang bertanggungjawab atas pengelolaan wakaf PMDG.
Wakaf yang diamanahkan kepada Badan Wakaf Gontor, dikelola dengan baik seperti diproduktifkan menjadi tanah pertanian dan lainnya dijadikan unit-unit usaha untuk dikembangkan. Setidaknya lebih dari 29 unit usaha yang menjadi garda terdepan dalam pengembangan aset wakaf, ada toko olah raga, pabrik air kemasan, jasa angkutan, wisma, supermarket, pabrik roti, pabrik es, toko bangunan, toko kelontong, toko buku, mini market, SPBU dan lainnya.
Menelisik
lebih jauh wakaf PMDG , terdapat salah satu wakaf produktif dengan sejuta manfaat yang
dikelola oleh Badan Wakaf Gontor yaitu wakaf SPBU Gontor.
Hasil
pengelolaan SPBU Gontor disalurkan untuk kebutuhan pendidikan pesantren,
membantu biaya pendidikan para santri Gontor sehingga mampu menekan biaya
pendidikan menjadi sangat murah atau bahkan gratis, namun tetap berkualitas,
untuk membiayai kehidupan bagi para pengajarnya supaya bisa memenuhi
kebutuhan sehari-hari dan bisa sampai kuliah ke Timur Tengah. Serta untuk
menjamin kesehatan para pengajar dan keluarganya.
Dengan
demikian, meski mungkin gaji para pengajar di Pesantren Gontor tidak sebesar
gaji para karyawan di kota-kota besar, namun standar hidup para pengajar Gontor
berada pada level sejahtera. Karena, kebutuhan mendasar pendidikan dan
kesehatan dijamin oleh pesantren. Dari mana pesantren bisa membiayainya? Dari
hasil aset wakaf produktif yang dikembangkan Badan Wakaf
Pesantren.
Menariknya,
dalam wakaf, sejatinya setiap aset wakaf adalah milik Allah. Karenanya, aset
wakaf tidak boleh diperjual belikan, diwariskan, atau disedekahkan. Nadzir
(badan pengelola wakaf) tidak memiliki hak milik. Nadzir hanya bertugas
mengelola dan mengembangkan. Maka, nadzir wakaf bisa berganti, namun
kepemilikan wakaf tetap, yaitu milik Allah. Ini menjamin aset wakaf tidak akan
hilang atau berpindah kepemilikan. Sehingga, optimalisasi aset wakaf produktif bisa sepanjang masa
(BWI)
Komentar