Pemerintah Dorong Investor Asing Tanam Investasi di Tanah Wakaf
Kementerian
Agama (Kemenag) mendorong investor asing untuk menanamkan modalnya di tanah
wakaf yang tersedia di Indonesia. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohor
mengatakan, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.517 meter persegi yang
terdiri dari 390.241 titik.
"Saya sering katakan bagaimana kita bisa menarik investasi dari luar
negeri, untuk bisa bekerja sama dalam pengembangan sektor ekonomi di tanah
wakaf yang ada di Indonesia ini," kata Tarmizi mengungkap, penanaman modal
ini diperlukan mengingat nazir tidak memiliki banyak modal untuk mengembangkan
tanah wakaf yang tersedia
Adapun nazir adalah pihak yang menerima harta maupun benda dari wakif (pemberi
wakaf) untuk dikembangkan dan dikelola sesuai peruntukannya. "Karena pada
umumnya nazir enggak punya modal. Makanya perlu ada investor orang yang bisa
bantu dalam rangka untuk mengembangkan aset-aset tanah wakaf di Indonesia
ini," ucap Tarmizi. Selain menarik investor asing, ada lima langkah
strategi yang perlu diperbaiki untuk mengoptimalisasi lahan wakaf.
Lima strategi itu terdiri dari profesionalisme nazir, valuasi aset wakaf,
pemanfaatan teknologi, sosialisasi literasi wakaf dengan bahasa arab dan
inggris, dan pembentukan regulasi mengenai dana wakaf lintas negara. Dalam hal
profesionalisme nazir, Tarmizi mengaku banyak nazir di Indonesia belum
profesional. Akibatnya, aset-aset dari wakif (pemberi wakaf) terbiarkan begitu
saja tanpa tahu peruntukkannya.
"Makanya kami terus mengadakan literasi wakaf, kami lakukan perbaikan pada
kualitas nazir ini. Ke depan kalau orang ditunjuk jadi nazir ini sudah punya
kompetensinya, dan tidak semua orang boleh jadi nazir karena harus
mengembangkan aset jadi produktif," ucapnya. Informasi saja, ada ribuan
nazir perorangan dan 248 nazir wakaf uang. Jika dirinci, terdapat 66 persen
nazir perorangan, 16 persen nazir organisasi, dan 80 persen nazir berbadan hukum.
Kompas
Komentar