Wakaf Perlengkapan Masjid
Pada umumnya aset wakaf itu dimaknai dengan barang-barang yang umur produktivitasnya panjang.
Assalamu’alaikum wr. wb. Ustadz,
di komplek perumahan tempat saya tinggal ada masjid yang baru dibangun dan
ingin ditambahkan perlengkapan seperti sajadah, mukena, Alquran, karpet, dan sound system. Apakah itu
bisa disebut wakaf atau sedekah? Mohon penjelasan ustaz! -- Amri, Sumedang
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Wakaf barang-barang untuk perlengkapan masjid seperti sajadah, mukena, Alquran, karpet, dan sound system itu lebih tepat dikategorikan (disebut dengan istilah) sebagai sedekah bukan sebagai wakaf menurut kelaziman penggunaan istilah ini oleh para ahli fikih salaf dan khalaf. Walaupun tidak ada nash yang mengatur dan membatasinya, lebih tepatnya sedekah mukena, sedekah sajadah, sedekah Alquran, sedekah karpet, dan sedekah sound system. Kesimpulan ini sebagaimana penjelasan berikut.
Pertama, tidak ada nash atau
ketentuan (Alquran dan hadis) yang mewajibkan objek wakaf itu adalah aset
yang umur produktivitasnya panjang/nilai ekonomisnya panjang. Maksudnya, tidak
ada ayat atau hadis yang memilah bahwa tanah dan sejenisnya (aset yang umur
produktivitas atau nilai ekonomisnya panjang) itu adalah objek wakaf, sedangkan
sajadah dan sejenisnya (aset-aset yang umur produktivitas atau nilai
ekonomisnya pendek atau terbatas) itu bukan objek wakaf, tapi sedekah. Di
antara nash-nash tersebut
adalah hadis Rasulullah SAW, “...Tahanlah pokoknya dan distribusikan hasilnya.”
(HR. An-Nasa’i).
Hal ini juga mengacu kepada pengertian wakaf yaitu aset yang dijadikan produktif yang manfaatnya diperuntukkan kepada si penerima manfaat wakaf. Hal ini sebagaimana pengertian wakaf menurut Ibnu Qudamah yakni menahan pokoknya dan mendistribusikan hasilnya.
Hal ini juga sebagaimana pengertian wakaf menurut fatwa MUI. Menurut fatwa MUI, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram), yang ada (fatwa MUI Nomor 29 tentang Wakaf Uang).
Misalnya, apabila masyarakat berwakaf tunai untuk pembangunan masjid, maka masjid tersebut jadi aset wakaf karena umur produktivitasnya panjang mencapai puluhan tahun. Sehingga, umur produktivitas yang panjang ini menjadi salah satu ciri khas aset wakaf.
Kedua, dari sisi istilah, pada umumnya aset wakaf itu dimaknai dengan barang-barang yang umur produktivitasnya panjang seperti bangunan, tanah, dan sejenisnya.
Berdasarkan penjelasan ini, saat seseorang berwakaf sajadah, mukena, Alquran, karpet, dan sound system maka wakafnya menjadi berakhir saat barang-barang tersebut menjadi rusak. Dengan kriteria ini juga, menjadi jelas bahwa yang menjadi referensi adalah keberlangsungan fisik objek wakaf tersebut.
Merujuk kepada perbedaan objek sedekah dan wakaf, dalam wakaf itu yang disedekahkan adalah manfaat dari aset wakafnya, bukan aset wakafnya yang disedekahkan. Sedangkan dalam sedekah, yang disedekahkan adalah fisik objek sedekahnya atau barang yang disedekahkan.
Dengan perbedaan ini, maka perlengkapan masjid seperti sajadah, mukena, Alquran, karpet, dan sound system itu lebih layak dikategorikan sebagai sedekah. Ini karena yang yang disedekahkan itu adalah fisik objek wakafnya bukan manfaatnya.
Sesuai dengan perbedaan antara wakaf dan sedekah tersebut, maka barang-barang yang umur produktivitasnya terbatas seperti sajadah, mukena, Al-Qur’an, karpet, dan sound system itu dikategorikan sedekah.
Walaupun bukan wakaf, sesungguhnya tidak
mengurangi pahala donatur (yang bersedekah), karena baik sedekah ataupun wakaf
dua-duanya dikategorikan sebagai sedekah jariyah,
terlebih saat perlengkapan mushalla atau masjid tersebut menjadi kebutuhan
mendasar, sehingga para jamaah bisa menunaikan ibadah mereka dengan penuh tuma’ninah dan
kekhusukan. Wallahu a’lam.
(republika.id)
Komentar