Wakaf Produktif Tanah Khaibar Dari Umar Bin Khattab

Wakaf Produktif Tanah Khaibar Dari Umar Bin Khattab


Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: "Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra menghadap Rasulullah ﷺ untuk meminta petunjuk, Umar bin Khattab berkata : "Wahai Rasulullah ﷺ, aku mendapat sebidang tanah di Khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)?"

Rasulullah bersabda : "Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah ibnu sabil, dan tamu, tidak dilarang bagi yang mengelola (nadzir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta." (Kitab hukum-hukum Bab Wakaf, No. Hadits 1296).

Peristiwa ini terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar tahun ke-7 Hijriyah dan Umar mendapatkan bagian sebagai harta rampasan perang. Tanah yang didapatnya itu sangat disukai Umar karena ditumbuhi pohon kurma yang sangat subur dan banyak hasilnya. 




Khaibar merupakan nama sebuah kawasan yang berlokasi sekitar 165 km sebelah utara Madinah. Khaibar sangat istimewa karena memiliki tanah yang subur dan air yang berlimpah. Dengan kesuburannya ini, Khaibar menjadi salah satu kawasan penghasil kurma, biji-bijian dan buah-buahan. Karena itu, Khaibar juga sering disebut sebagai negeri Hijaz yang subur atau Hijaz yang kuat.

Di wilayah Khaibar juga terdapat perkampungan Yahudi, bahkan bisa dibilang sebagai perkampungan Yahudi terbesar di Jazirah Arab Saudi. Kaum Yahudi yang tinggal di Khaibar adalah masyarakat kaya yang berprofesi sebagai pedagang dan petani. Kebanyakan mereka memiliki kebun anggur, kurma, sayur-mayur, dan biji-bijian. Kaum Yahudi di Khaibar juga memiliki pabrik sutra yang besar serta pabrik metal untuk peralatan dan senjata. Kawasan Khaibar terpusat pada 3 titik yakni Natat, Shiqq, dan Katiba.

Bentuk wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab adalah Wakaf Produktif. Tanah yang diwakafkan tidak berubah pokoknya bahkan justru bertambah nilainya. Tanah tersebut digunakan untuk perkebunan dan hasilnya ada yang disedekahkan dan dikembangkan lebih luas hingga lebih produktif.

Kamu ingin seperti Umar? Kamu juga bisa melakukan wakaf produktif secara online di Amazing Wakaf, wakaf dari kamu akan dikelola secara produktif untuk para Mauquf ‘Alaih, prosesnya juga dengan klik “Wakaf Sekarang” insyaallah kamu akan mendapatkan pahala wakaf produktif. Yuk lengkapi ibadah Ramadhanmu dengan berwakaf bersama Amazing Wakaf Indonesia.


Penulis : Hunafa





Ayo share artikel ini melalui sosial media kamu dengan klik salah satu tombol di sebelah kanan layar. Terimakasih & Semangat Berwakaf Amazing People!

Komentar

Silakan Masukan Komentar ...

Pembangunan Ruang Belajar SDLB

Realisasi Program Ruang Belajar Kami

Hangatkan Palestina Dengan Bantuan Di Musim Dingin

Berita Terkini