Islamic Social Finance

Islamic Social Finance


Latar Belakang

Ibadah Puasa merupakan ibadah terpenting terpenting di bulan Ramadhan. Puasa secara langsung akan merubah pola konsumsi umat Islam, yaitu menurunnya konsumsi individu yang berpuasa. Secara makro, hal ini akan menurunkan konsumsi agregat, khususnya barang-barang kebutuhan pokok. Di samping puasa bulan Ramadhan terdapat anjuran yang sangat kuat untuk berderma, seperti memberi makan orang yang berbuka puasa. Hasil akhirnya adalah terjadi efek saling meniadakan, konsumsi orang kaya menurun, konsumsi orang miskin meningkat.

Dengan demikian, tujuan akhir yang ingin dicapai Ramadhan adalah pemerataan konsumsi melalui consumption- transfer dari kelompok kaya ke kelompok miskin sehingga proporsi konsumsi kelompok miskin dalam konsumsi agregat akan meningkat. Dengan demikian, tidak akan ada tekanan permintaan yang mendorong kenaikan harga-harga (demand-pull inflation). Distribusi konsumsi yang lebih merata, akan menekan masalah-masalah sosial di masyarakat seperti kelaparan, kurang gizi dan gizi buruk pada anak hingga tingkat kematian bayi, serta meningkatkan kohesi sosial.  Namun kenyataan yang ada sebaliknya konsumsi kelompok kaya tidak menurun, bahkan meningkat pesat. Akibatnya, terjadi kenaikan permintaan barang dan jasa secara signifikan sehingga mendorong inflasi. Dan yang paling keras terpukul oleh kenaikan harga ini jelas adalah kelompok miskin. Transfer konsumsi dari kelompok kaya ke kelompok miskin juga tidak berjalan mulus. Alih-alih meningkat, proporsi konsumsi kelompok miskin justru menurun tergerus oleh inflasi.

Kemiskinan merupakan masalah global, sering dihubungkan dengan kebutuhan, kesulitan dan kekurangan di berbagai keadaan hidup. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Istilah "negara berkembang" biasanya digunakan untuk merujuk kepada negara-negara yang "miskin". Pada dasarnya, Definisi dan Cara Pandang terhadap apa itu sebenarnya Kemiskinan, tergantung pada motif dan latar belakang pihak-pihak yang membangun definisi tersebut.

Salah satu instrument dalam filatropi Islam yang dipandang memiliki kemampuan dalam meningkatkan kohesi sosial secara istimroriyah adalah perkuatan ekonomi wakaf. Potensi wakaf tunai yang dihimpun dari beberap lembaga amil zakat nasional lebih dari ratusan miliar dan akan terus bertambah setiap tahunnya. Sementara wakaf tanah berdasarkan sumber BWI mencapai 430 juta hektar dan jika dikapitalisasi sebesar mencapai Rp 2000 Trilyun, suatu jumlah yang luar biasa jika benar-benar dioptimalkan akan mempercepat pertumbuhan angka IPM (Indeks Pembangunan Manusia). Komponen IPM antara laian Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi berbanding dengan jumlah dan kondisi social  masyarakat di Indonesia  tidak dapat dicukupi oleh peran pemerintah melalui APBN setiap tahunnya melinka perlunya instrument lain diluar APBN dalam hal ini adalah Filantropi Islam yang dianggap sangat kokoh dan memungkinkan adalah ekonomi wakaf khususnya wakaf produktif.

Ekonomi wakaf berbeda dengan ekonomi konvensional, pengembangan ekonomi wakaf berakar dari kepercayaan terhadap Tuhan yang menciptakan bumi dan langit serta seluruh isinya untuk kepentingan semua manusia. Ekonomi wakaf  bernilai transendental tinggi, tidak akan menjadi sarana pencucian dosa atau tameng dari agenda tersembunyi, dan bukanpula  kegiatan insidental. Ia memiliki peran penting dalam pendidikan. Kesehatan dan perekonomian masyarakat. Peran penting pertama terkait peningkatan pendidikan masyarakat: semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat akan semakin meningkatkan suatua peradaban bangsa ini, kedua peningkatan kesehatan masyarakat melalui jaminan social kesehatan yang menjangkauhingga pelosok daerah, dan ketigapengentasan kemiskinan melalui perluasan pasar kerja efektif yang mendorong perkuatan daya beli masyarakata.

Instrument Ekonomi Wakaf adalah mekanisme transfer dari kelompok kaya(Muwakif)ke kelompok Nazir yang memiliki kualitas entrepreneurshipyang berkesinambungan. Di saat yang sama, instrument Ekonomi Wakaf akan berperan sebagai jaring pengaman sosial masyarakat yangsangat  efektif. Dengan adanya transfer dana produktif dari kelompok kaya (muwakif) ke kelompok sasaran yang dimobilisasi lembaga-lembaga wakaf maka akan terjadi multiflayer efekberupa peningkatan-peningkatan baik dari sisi ekonomiberupa permintaan barang dan jasa yang umumnya adalah kebutuhan dasar. Permintaan yang lebih tinggi untuk kebutuhan dasar masyarakat terkait ekonomi wakaf ini, akan mempengaruhi komposisi produksi barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian, sehingga akan membawa pada alokasi sumber daya menuju ke sektor-sektor yang lebih diinginkan secara sosial. Hal ini akan meningkatkan efisiensi alokatif dalam pendidikan, kesehatan dan perekonomian.

Landasan Teori

Waqaf, berasal dari bahasa Arab al-wqf bentuk masdar (kata benda) dari kata kerja waqafa yang berarti menahan, mencegah, menghentikan dan berdiam di tempat. Kata al-waqf juga semakna dengan al-habs bentuk masdar dari kata kerja habasa, dan istilah waqf pada awalnya menggunakan kata “alhabs”, hal tersebut diperkuat dengan adanya riwayat hadist yang menggunakan istilah al habs untuk waqf, tapi kemudian yang berkembang adalah istilah waqf dibanding istilah al-habs, kecuali orang-orang Maroko yang masih mengunakan istilah al habs untuk waqf sampai saat ini.

Wakaf adalah sebentuk instrumen unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilkan pribadi menuju kepemilikan masyarakat muslim yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas. Mengeser ‘private benefit’ menuju ‘social benefit

Hadits riwayat Imam Muslim dari Ibn Umar, ia berkata: “Umar mempunyai tanah di Khaibar, kemudian ia datang kepada Rasulullah saw. meminta untuk mengolahnya, sambil berkata: Ya Rasulullah, aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, tetapi aku belum mengambil manfaatnya, bagaimana aku harus berbuat? Rasulullah bersabda: Jika engkau menginginkannya tahanlah tanah itu dan shodaqohkan hasilnya. Tanah tersebut tidak boleh dijual atau diperjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan. Maka ia menshodaqohkannya kepada fakir miskin, karib kerabat, budak belian, dan ibnu sabil. Tidak berdosa bagi orang yang mengurus harta tersebut untuk menggunakan sekedar keperluannya tanpa maksud memiliki harta itu”.

Ibnu Hajar menyatakan dalam Fathul Bari: ”Hadits Umar ini adalah asal dan landasan Syari’ah pada waqaf”.  Secara aplikatif Rasulullah SAW telah mempelopori pelaksanan waqaf ini begitu juga para sahabatnya. Bahkan Wahbah Zuhaili dalam kitab fiqihnya al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu menyampaikan “tak ada seorang sahabat Rasulpun yang memiliki kemampuan kecuali berwakaf.

Dari hadits tersebut dapat diambil beberapa prinsip dalam berwakaf yaitu: pertama, wakaf merupakan sedekah sunah yang berbeda dengan zakat, kedua, wakaf bersifat tetap karena tidak boleh diperjual belikan, diwariskan atau dihibahkan. Ketiga, wakaf harus dikelola secara produktif. Ke empat, bahwa hasil produktifitas wakaf harus disedekahkan untuk tujuan yang baik sebagaimana dikehendaki wakif.  Kelima, pengelola wakaf atau Nazir dapat memperoleh bagian yang wajar dari hasil wakaf produktif.

Kebijakan Tentang Wakaf

Setelah disahkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 perkembangan wakaf di Indonesia semakin tumbuh, bahkan permasalahan wakaf semakin mendapat tempat khusus. Pemerintah Indonesia telah mengatur kebijakan dalam hal wakaf, UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang disertai dengan PP No.42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU wakaf merupakan contoh keseriusan pemerintah dalam mengakomodasi umat Islam terhadap kebijakan Wakaf yang terkait pula terhadap kebijakan fiskal,bukan kebijakan moneterkarena trkait dengan pengaturan pendapatan dan Belanja Negara. Namun kebijakan fiscal dalam hal wakaf tidak dianggap sepenuhnya murni karena wakaf tidak secara langsung masuk kedalam kas Negara. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur ekonomi Islam salah satunya tentang wakaf. Bahkan UU No. 41 tahun 2004 telah menjadi terobosan baru dalam duni perwakafan yang selama ini hanya melekat pada barang semata kini mulai digagas terobasan wakaf baru dalam bentuk wakaf tunai.

Peran penting terkait pengentasan kemiskinan. Pembebasan kemiskanan berdasarkan instrument Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencakup tiga variable utama yaitu : Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi. Peran wakaf tunai sangat fleksible dan dapat memenuhi kebutuhan akan cakupan ketiganya. Instrument wakaf Tunai adalah mekanisme transfer dari hasil pengelolaan Lembaga Wakaf ke kelompok-kelompok yang membutuhkan akan tiga cakupan tersebut diatas dengan tepat sasaran. Di saat yang sama, instrument wakaf Tunai telah berperan sebagai jejaring pengaman sosial yang efektif.

Dengan adanya transfer pendapatan hasil kelolaan dari Lembaga Wakaf ke kelompok sasaran maka akan terjadi yang pertama adalah peningkatan literasi pendidikan yang berimplikasi pada kecerdasan kultural, dan kedua adalah meningkatnya jaminan kesehatan masyarakat dan perbaikan sanitasi lingkungan yang berimplikasi pada menurunnya angka kematian, dan ketiganya meningkatnya  permintaan barang dan jasa dari kelompok sasaran, yang umumnya adalah kebutuhan dasar. Permintaan yang lebih tinggi untuk kebutuhan dasar masyarakat terkait wakaf tunai ini, akan mempengaruhi komposisi produksi barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian, sehingga akan membawa pada alokasi sumber daya menuju ke sektor-sektor yang lebih diinginkan secara sosial. Hal ini akan meningkatkan efisiensi alokatif dalam perekonomian. 


       Di Indonesia, potensi Ekonomi Wakaf sangat besar, akan tetapi belum mampu mengangkat kelompok miskin keluar dari jurang kemiskinan. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh perilaku orang-orang kaya yang masih amat karikatif, yaitu berorientasi jangka pendek, de-sentralistis dan interpersonal. Pemberian Sedekah sering dilakukan dalam bentuk konsumtif, dilakukan secara individual, dan tidak terorganisir dan sistemik.

Dibutuhkan upaya revitalisasi dengan menggugah kesadaran dan sekaligus merubah perilaku orang-orang berkecukupan. Menggugah kesadaran mereka sangat penting karena sampai kini terdapat kesenjangan yang besar antara potensi dengan realisasi Wakaf. Selain itu dibutuhkan rekontruksi paradigma sedekah dari sedekah personal-jangka pendek yang bersifat karikatif menjadi sedekah institusional- jangka panjang berupa Wakaf yang lebih bersifat pemberdayaan masyarakat. Upaya penting lainnya adalah meningkatkan kapasitas lembaga dan pengelola wakaf. Selain untuk meningkatkan efektifititas pendayagunaan, hal ini juga penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola Wakaf produktif.

Kesimpulan

Wakaf merupakan instrument penting dalam meningkatkan angka IPM yang berimplikasi kepada meningktanya kesejahteraan masyarakat meliputi Peningkatan Pendidikan, Peningkatan Kesehatan dan Pertumbuhan Ekonomi yang brhubungan dengan permintaan dan penawaran agregat kebutuhan pokok masyarakat.

Upaya revitalisasi ekonomi wakaf dapat dilakukan melalui perbaikan peran lembaga Wakaf dan perbaikan perubahan orang-orang berkecukupan dari sedekah sesaat dan jangka pendek secara individual menjadi kesadaran berdedekah jangka panjang melalui lembaga-lembaga wakaf yang terbina dan terpercaya.

Pengertian wakaf yang tidak dibenarkan untuk diperjual belikan, dihibah dan dimiliki individu selain hasil produktifitas wakaf yang dapat digunakan, akan menjadikan Ekonomi Wakaf ini akan semakin membesar setiap tahunnya laksana bola salju yang menggelinding dan dapat memberikan kemaslahatan social yang efektif. Dan pada akhirnya Ekonomi Wakaf ini akan menjadi stabilitas perekonomian yang kokoh suatu Negara, amiin ya mujiba syariliin.



Penulis :

Ust. Nur. S.Buchori, SE, S.Pd, M.Si, CIRBD 

Islamic Social Finance





Ayo share artikel ini melalui sosial media kamu dengan klik salah satu tombol di sebelah kanan layar. Terimakasih & Semangat Berwakaf Amazing People!

Komentar

Silakan Masukan Komentar ...

Artikel Terkait


Donasi