Apakah Tanah Wakaf Bisa Kena Pajak?

Apakah Tanah Wakaf Bisa Kena Pajak?


Amazing People… Balik lagi nih diartikel tentang edukasi seputar wakaf.. Kali ini kita mau bahas tentang “Apakah tanah wakaf kena pajak?”

Jawabannya adalah TIDAK, hal ini sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 1985 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi :

“Tanah yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan , tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan.”

Tanah wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan, sesudah berwakaf hak milik beralih dari wakif (orang yang berwakaf) kepada sesuai peruntukkannya. Misalnya ada mau berwakaf sebidang tanah untuk dibangun masjid, sekolah, ataupun dikelola agar tetap produktif.

Agar tidak terkena pajak, syaratnya tanah wakaf harus memiliki sertifikat wakaf. Untuk mendapatkannya, tanah wakaf harus terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jika tanah wakaf tidak memiliki sertifikat hak milik wakaf, maka tanah wakaf tersebut masih bisa kena pajak.

Nah Amazing People, kalau kamu ingin mewakafkan tanah jangan lupa untuk mendaftarkan tanah wakafnya yaa.. Agar tanah wakaf kamu segera mendapatkan sertifikat yang menyatakan bahwa tanah sudah diwakafkan dan bukan milik pribadi.





Ayo share artikel ini melalui sosial media kamu dengan klik salah satu tombol di sebelah kanan layar. Terimakasih & Semangat Berwakaf Amazing People!

Komentar

Silakan Masukan Komentar ...

Penyaluran Al Quran Wakaf Untuk Masjid & Musholla Di Cianjur

Realisasi Wakaf Quran Gempa Cianjur

Hal Makruh Yang Harus Dijauhkan Saat Puasa

Berita Terkini

Peletakan Batu Pertama Renovasi Rumah Qur'an Ibnu Mas'ud

Realisasi Wakaf Rumah Qur'an Ibnu Mas'ud

Bantuan Kursi Roda Untuk Ibu Sawen

Realisasi Pengadaan Kursi Roda & Kursi Shalat