Barang Wakaf Di Masjid Rusak, Bolehkah Dijual?
Amazing People.... Kali ini mau
bahasnya tentang barang-barang wakaf yang ada di Masjid, kalau sudah rusak dan
tidak bisa dipakai, apakah boleh dijual dan digantikan dengan yang baru?
Amazing People... Kita ketahui bersama
bahwa sebagian besar barang-barang di Masjid merupakan wakaf dari para jama’ah.
Jika barang tersebut rusak, apa yang harus dilakukan? Sedangkan hakikat wakaf
adalah tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, dan dihibahkan.
Mengenai hal ini, ada beberapa
perbedaan pendapat dikalangan ulama. Dalam kitab Al-Mausu’al Al-Fiqhiyah
disebutkan :
“Menurut pendapat yang paling
shahih, diperbolehkan menjual karpet-karpet Masjid jika bendanya telah rusak,
robek atau hampir robek dan tidak layak.”
Imam Nawawi di dalam kitab
Al-Majmu menjelaskan bahwa boleh menjual barang-barang Masjid yang tidak
terpakai. Beliau mengucapkan : “Supaya barang-barang tersebut tidak sia-sia.
Mendapatkan sedikit dari keuntungan barang-barang Masjid dan dikembalikan untuk
diwakafkan kembali, itu lebih utama daripada menyia-nyiakannya. Dan hal ini
dikecualikan dari (larangan) penjualan benda wakaf, karena dihukumi seolah
tidak ada, dan keuntungannya dialokasikan untuk kepentingan Masjid jika tidak
memungkinkan untuk membeli karpet lagi.”
Nah, dari pendapat-pendapat diatas
barang wakaf Masjid yang sudah rusak tidak boleh dibuang, tetapi harus dijual
lagi walau dengan harga yang lebih rendah. Selanjutnya, uang tersebut untuk
dibelikan barang yang serupa, kalaupun tidak cukup maka harus digunakan untuk
kepentingan Masjid lainnya.
Sudah pahamkan, Amazing People...
Sekarang gak bingung lagi mengenai barang-barang wakaf yang rusak di Masjid.
Untuk kamu yang belum wakaf hari
ini, langsung klik “Donasi” sekarang yaa...
Komentar