Barang Wakaf Di Masjid Rusak, Bolehkah Dijual?

Barang Wakaf Di Masjid Rusak, Bolehkah Dijual?


Amazing People.... Kali ini mau bahasnya tentang barang-barang wakaf yang ada di Masjid, kalau sudah rusak dan tidak bisa dipakai, apakah boleh dijual dan digantikan dengan yang baru?


Amazing People... Kita ketahui bersama bahwa sebagian besar barang-barang di Masjid merupakan wakaf dari para jama’ah. Jika barang tersebut rusak, apa yang harus dilakukan? Sedangkan hakikat wakaf adalah tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, dan dihibahkan.

Mengenai hal ini, ada beberapa perbedaan pendapat dikalangan ulama. Dalam kitab Al-Mausu’al Al-Fiqhiyah disebutkan :

“Menurut pendapat yang paling shahih, diperbolehkan menjual karpet-karpet Masjid jika bendanya telah rusak, robek atau hampir robek dan tidak layak.”


Imam Nawawi  di dalam kitab Al-Majmu menjelaskan bahwa boleh menjual barang-barang Masjid yang tidak terpakai. Beliau mengucapkan : “Supaya barang-barang tersebut tidak sia-sia. Mendapatkan sedikit dari keuntungan barang-barang Masjid dan dikembalikan untuk diwakafkan kembali, itu lebih utama daripada menyia-nyiakannya. Dan hal ini dikecualikan dari (larangan) penjualan benda wakaf, karena dihukumi seolah tidak ada, dan keuntungannya dialokasikan untuk kepentingan Masjid jika tidak memungkinkan untuk membeli karpet lagi.”


Nah, dari pendapat-pendapat diatas barang wakaf Masjid yang sudah rusak tidak boleh dibuang, tetapi harus dijual lagi walau dengan harga yang lebih rendah. Selanjutnya, uang tersebut untuk dibelikan barang yang serupa, kalaupun tidak cukup maka harus digunakan untuk kepentingan Masjid lainnya.


Sudah pahamkan, Amazing People... Sekarang gak bingung lagi mengenai barang-barang wakaf yang rusak di Masjid.

Untuk kamu yang belum wakaf hari ini, langsung klik “Donasi” sekarang yaa...

 

 





Ayo share artikel ini melalui sosial media kamu dengan klik salah satu tombol di sebelah kanan layar. Terimakasih & Semangat Berwakaf Amazing People!

Komentar

Silakan Masukan Komentar ...

Artikel Terkait


Donasi