Batal Wakaf, Emang Boleh?
Amazing
People kembali lagi nih di artikel baru seputar wakaf..
Kali
ini kita bahas yuk tentang boleh tidak yaa kita membatalkan wakaf yang sudah
kita tunaikan..
Ada
banyak alasan mengapa wakaf yang sudah kita tunaikan harus dibatalkan,
diantaranya ada ahli waris yang tidak setuju, bahkan alasan lain yang kadang
tidak masuk akal agar wakaf bisa dikembalikan kepada si Pewakif.
Saat
proses ikrar wakaf, nazhir professional wajib memastikan bahwa si Pewakif
memenuhi syarat sah sebagai wakif yaitu
wakif tidak dalam keadaan gila, seorang anak kecil, tidak dalam keadaan yang
dipaksa, orng yang dilarang hakim menggunakan hartanya, dan bukan seorang budak
mukatab (Budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan apabila dia
telah membayar sejumlah uang).
Selain
Pewakif, juga ada syarat sah harta benda yang akan diwakafkan yaitu harta benda yang
bernilai, diketahui dengan jelas, dan dimiliki oleh orang yang akan
mewakafkannya dengan kepemilikan yang sempurna.
Maka dari itu, nazhir
wajib memastikan supaya terhindar dari penyebab-penyebab yang membatalkan
wakaf.
Pada
dasarnya membatalkan wakaf sangat tidak dianjurkan dan tidak di perbolehkan.
Mengapa? Karena harta benda yang telah diwakafkan sudah berganti kepemilikan
dari orang yang mewakafkan (Pewakif) menjadi milik Allah SWT. Maka dari itu,
harta benda yang diwakafkan tidak bisa dibatalkan kepada siapapun termasuk ahli
waris.
Sebagaimana
hadits Nabi Muhammad Ketika Umar bin Khattab mewakafkan kebunnya :
"Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan
(hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan" (HR Bukhari
dan Muslim)
Harta
benda wakaf menjadi milik Allah SWT seutuhnya. Maka tidak bisa dijual ,
dihibahkan, ataupun diwariskan kepada keturuannya. Abu Yusuf dan Muhammad
berkata : "Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi,
dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh
karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta
wakafnya." (Kitab Al Mabsuth. 12/39).
Bahkan
hal ini juga diatur dalam UU Pasal 3 tentang wakaf yang berbunyi :
"Wakaf
yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan."
Meskipun
pasal di atas menyatakan tegas bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat
dibatalkan, namun jika ada perkara di bidang wakaf, Pengadilan Agama bertugas
dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara wakaf
tersebut.
Maka
dari itu saat pewakif datang untuk mewakafkan harta bendanya, nazhir wajib
memastikan dan semua tertulis serta didokumentasikan untuk sebagai bukti bahwa
pewakif telah mewakafkan harta bendanya, agar saat ada perkara pembatalan
wakaf, Pengadilan Agama bisa memastikan, memeriksa serta mememutuskan bahwa
harta benda yang telah diwakafkan tidak bisa diganggu gugat pembatalannya.
Nah
sekarang jadi paham yaa Amazing People, bahwa harta benda yang telah diwakafkan
tidak bisa dibatalkan karena telah berubah statusnya harta benda tersebut
menjadi milik Allah SWT.
Penting
bagi kita untuk memberitahu sanak keluarga dan saudara tentang kepemilikan
harta benda pribadi yang telah diwakafkan supaya meminimalisir atau bahkan
tidak akan ada masalah dikemudian hari tentang harta benda yang telah kita
diwakafkan.
Kamu
sudah pernah berwakaf? Yuk klik tombol "donasi" untuk wakaf sekarang bersama
Amazing Wakaf Indonesia..
See
you next article, Amazing People
Komentar