Batal Wakaf, Emang Boleh?

Batal Wakaf, Emang Boleh?


Amazing People kembali lagi nih di artikel baru seputar wakaf..

Kali ini kita bahas yuk tentang boleh tidak yaa kita membatalkan wakaf yang sudah kita tunaikan..


Ada banyak alasan mengapa wakaf yang sudah kita tunaikan harus dibatalkan, diantaranya ada ahli waris yang tidak setuju, bahkan alasan lain yang kadang tidak masuk akal agar wakaf bisa dikembalikan kepada si Pewakif.

Saat proses ikrar wakaf, nazhir professional wajib memastikan bahwa si Pewakif memenuhi syarat sah  sebagai wakif yaitu wakif tidak dalam keadaan gila, seorang anak kecil, tidak dalam keadaan yang dipaksa, orng yang dilarang hakim menggunakan hartanya, dan bukan seorang budak mukatab (Budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan apabila dia telah membayar sejumlah uang).


Selain Pewakif, juga ada syarat sah harta benda yang akan diwakafkan yaitu harta benda yang bernilai, diketahui dengan jelas, dan dimiliki oleh orang yang akan mewakafkannya dengan kepemilikan yang sempurna.

Maka dari itu, nazhir wajib memastikan supaya terhindar dari penyebab-penyebab yang membatalkan wakaf.


Pada dasarnya membatalkan wakaf sangat tidak dianjurkan dan tidak di perbolehkan. Mengapa? Karena harta benda yang telah diwakafkan sudah berganti kepemilikan dari orang yang mewakafkan (Pewakif) menjadi milik Allah SWT. Maka dari itu, harta benda yang diwakafkan tidak bisa dibatalkan kepada siapapun termasuk ahli waris.

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad Ketika Umar bin Khattab mewakafkan kebunnya :

"Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan" (HR Bukhari dan Muslim)


Harta benda wakaf menjadi milik Allah SWT seutuhnya. Maka tidak bisa dijual , dihibahkan, ataupun diwariskan kepada keturuannya. Abu Yusuf dan Muhammad berkata : "Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya." (Kitab Al Mabsuth. 12/39).

Bahkan hal ini juga diatur dalam UU Pasal 3 tentang wakaf yang berbunyi :

"Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan."

Meskipun pasal di atas menyatakan tegas bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, namun jika ada perkara di bidang wakaf, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara wakaf tersebut.

Maka dari itu saat pewakif datang untuk mewakafkan harta bendanya, nazhir wajib memastikan dan semua tertulis serta didokumentasikan untuk sebagai bukti bahwa pewakif telah mewakafkan harta bendanya, agar saat ada perkara pembatalan wakaf, Pengadilan Agama bisa memastikan, memeriksa serta mememutuskan bahwa harta benda yang telah diwakafkan tidak bisa diganggu gugat pembatalannya.


Nah sekarang jadi paham yaa Amazing People, bahwa harta benda yang telah diwakafkan tidak bisa dibatalkan karena telah berubah statusnya harta benda tersebut menjadi milik Allah SWT.

Penting bagi kita untuk memberitahu sanak keluarga dan saudara tentang kepemilikan harta benda pribadi yang telah diwakafkan supaya meminimalisir atau bahkan tidak akan ada masalah dikemudian hari tentang harta benda yang telah kita diwakafkan.

Kamu sudah pernah berwakaf? Yuk klik tombol "donasi" untuk wakaf sekarang bersama Amazing Wakaf Indonesia..

See you next article, Amazing People





Ayo share artikel ini melalui sosial media kamu dengan klik salah satu tombol di sebelah kanan layar. Terimakasih & Semangat Berwakaf Amazing People!

Komentar

Silakan Masukan Komentar ...

Milad ke-1, Amazing Wakaf Indonesia Distribusikan Wakaf Al Qur’an

Realisasi Wakaf Al-Quran

Bolehkah Non Muslim Berwakaf?

Seputar Wakaf

Ada Wakaf Yang Bisa Dilakukan Setiap Hari

Seputar Wakaf