Bolehkah Non Muslim Berwakaf?
Amazing
people… Pasti banyak yaa diantara kalian yang bertanya-tanya, kalau non muslim
melaksanakan wakaf untuk kepentingan Islam itu hukumnya bagaimana? Apalagi jika
ada yang mau wakaf bangunan seperti Masjid/Musholla, seperti artis Ruben Onsu
yang pernah membangun Musholla Al Helmiah di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat.
Ataupun seperti Bertrand
Antolin yang mewakafkan ribuan mushaf Al-Quran. Yuk kita bahas hukumnya..
Dalam hadits manapun tidak disebutkan bahwa
Wakaf hanya bisa dilakukan oleh seorang muslimin. Seperti yang sudah
kita ketahui, bahawa wakaf memiliki 4 syarat, yaitu :
1. Harta
benda wakaf (mauquf)
2. Penerima
wakaf (mauquf ‘alaih)
3. Ikrar
wakaf (shighah), dan
4. Pihak
pemberi wakaf (waqif)
Beberapa ulama yang menganut Madzhab
Syafi’i berpandangan BOLEH seorang non-muslim mengamalkan wakaf.
Karena syarat menunaikan wakaf tidak menyebutkan bahwa pihak pemberi wakaf
harus seorang Muslim. Dari kitab Syekh Zakariya
Al-Ansari secara tegas memberikan pernyataan mengenai keabsahan waqif dari
golongan non-muslim , dilansir dari laman nu.or.id.
“Rukun wakaf ada empat yaitu harta benda yang diwakafkan, pihak
penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan. Disyaratkan pihak
yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara sukarela memberikannya
(mukhtar), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan
ahlu tabarru’ (orang cakap dalam kebaikan). Karenanya sah wakaf dari orang
non-Muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid,” (Lihat Syekh Zakariya
Al-Anshari, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab, Beirut, Darul Kutub
Al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz I, halaman 440).
Tujuan fundamental wakaf yaitu dalam rangka
taqarrub (mendekatkan diri kepada Sang Pencipta) sehingga misalnya wakaf non
muslim untuk Masjid adalah sah dan dipandang debagai bantuk taqarrub. Lain
halnya, jika ia mewakafkan hartanya untuk gereja, maka hukumnya jelas tidak sah
karena tidak masuk dalam kategori taqarrub dalam Islam.
Nah sekarang sudah jelas yaa Amazing People..
Bahwa hukumnya seorang non muslim ingin mewakafkan hartanya untuk kebaikan umat
Islam maka hukumnya diperbolehkan dikarenakan tidak ada syarat maupun ketentuan
mengenai kepercayaan seseorang. Selama harta yang diwakafkan halal dan
bertujuan untuk kepentingan kaum muslimin maka boleh dilakukan.
Untuk kamu yang memiliki teman, saudara, tetangga atau rekan kerja yang non muslim dan mempunyai ketertarikan untuk mewakafkan hartanya, boleh kamu
merekomendasikan untuk berwakaf di Amazing Wakaf Indonesia. Ada banyak pilihan program wakaf yang ditawarkan..
See you next article…
Komentar