Bolehkah Non Muslim Berwakaf?

Bolehkah Non Muslim Berwakaf?


Amazing people… Pasti banyak yaa diantara kalian yang bertanya-tanya, kalau non muslim melaksanakan wakaf untuk kepentingan Islam itu hukumnya bagaimana? Apalagi jika ada yang mau wakaf bangunan seperti Masjid/Musholla, seperti artis Ruben Onsu yang pernah membangun Musholla Al Helmiah di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat. Ataupun seperti Bertrand Antolin yang mewakafkan ribuan mushaf Al-Quran. Yuk kita bahas hukumnya..

Dalam hadits manapun tidak disebutkan bahwa Wakaf hanya bisa dilakukan oleh seorang muslimin. Seperti yang sudah kita ketahui, bahawa wakaf memiliki 4 syarat, yaitu :

1.    Harta benda wakaf (mauquf)

2.    Penerima wakaf (mauquf ‘alaih)

3.    Ikrar wakaf (shighah), dan

4.    Pihak pemberi wakaf (waqif)

Beberapa ulama yang menganut Madzhab Syafi’i berpandangan BOLEH seorang non-muslim mengamalkan wakaf. Karena syarat menunaikan wakaf tidak menyebutkan bahwa pihak pemberi wakaf harus seorang Muslim. Dari kitab Syekh Zakariya Al-Ansari secara tegas memberikan pernyataan mengenai keabsahan waqif dari golongan non-muslim , dilansir dari laman nu.or.id.

“Rukun wakaf ada empat yaitu harta benda yang diwakafkan, pihak penerima wakaf, pernyataan wakaf, dan pihak yang mewakafkan. Disyaratkan pihak yang memberi wakaf adalah ia orang yang secara sukarela memberikannya (mukhtar), dan penjelasan tambahan dari saya dalam hal ini adalah ia merupakan ahlu tabarru’ (orang cakap dalam kebaikan). Karenanya sah wakaf dari orang non-Muslim dan walaupun wakaf tersebut untuk masjid,” (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz I, halaman 440).

Tujuan fundamental wakaf yaitu dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri kepada Sang Pencipta) sehingga misalnya wakaf non muslim untuk Masjid adalah sah dan dipandang debagai bantuk taqarrub. Lain halnya, jika ia mewakafkan hartanya untuk gereja, maka hukumnya jelas tidak sah karena tidak masuk dalam kategori taqarrub dalam Islam.

Nah sekarang sudah jelas yaa Amazing People.. Bahwa hukumnya seorang non muslim ingin mewakafkan hartanya untuk kebaikan umat Islam maka hukumnya diperbolehkan dikarenakan tidak ada syarat maupun ketentuan mengenai kepercayaan seseorang. Selama harta yang diwakafkan halal dan bertujuan untuk kepentingan kaum muslimin maka boleh dilakukan.

Untuk kamu yang memiliki teman, saudara, tetangga atau rekan kerja yang non muslim dan mempunyai ketertarikan untuk mewakafkan hartanya, boleh kamu merekomendasikan untuk berwakaf di Amazing Wakaf Indonesia. Ada banyak pilihan program wakaf  yang ditawarkan..

See you next article…





Ayo share artikel ini melalui sosial media kamu dengan klik salah satu tombol di sebelah kanan layar. Terimakasih & Semangat Berwakaf Amazing People!

Komentar

Silakan Masukan Komentar ...

Artikel Terkait


Donasi