Pertayaan Seputar Qurban
Alhamdulillah
kita telah memasuki bulan dzhulhijjah, Dimana bulan ini adalah bulan yang
sangat Istimewa karena ada 2 ibadah yang dilaksanakan seorang Muslim, yaitu
ibadah haji dan berqurban.
Jika
kita belum diberikan kesempatan untuk beribadah haji, maka Allah menekankan
kita untuk bisa melaksanakan qurban, karena berqurban hukumnya Sunnah Muakkadah
(sunnah yang mendekati wajib). Karena qurban adalah bentuk ketaatan dan
penghormatan kepada Allah SWT. Seringkali banyak pertanyaan yang muncul tentang
qurban, Amazing Wakaf akan menjawab rasa
penasaran kamu supaya kamu bisa bertambah ilmu tentang qurban, yuk dibaca!
1. Patungan
qurban sapi boleh kurang dari 7 orang?
Jawabannya adalah boleh. Qurban hewan sapi/unta jika tidak
memenuhi 7 orang maka bisa kurang dari itu, misal hanya 5 atau 4 orang saja,
maka harganya pun disesuaikan berapa orang yang akan qurban 1 ekor sapi atau
unta.
Imam Al-Kasani dari mazhab
Hanafi dalam masalah ini berkata, ”Tidak ada keraguan mengenai bolehnya unta
atau sapi oleh kurang dari tujuh orang.” (Imam Al Kasani, Badaa`i’ Ash Shanaa`i’ fii Tartiib Asy
Syaraa`i’, Juz V, hlm. 71).
Imam Syafi’i mempunyai
pendapat yang sama, beliau berkata, ”Jika mereka itu jumlahnya kurang dari
tujuh orang, maka itu mencukupi untuk mereka, sedangkan mereka itu sukarela
membayar lebih, sebagaimana mencukupi berkurban satu ekor unta dari seseorang
yang seharusnya cukup berkurban satu kambing, lalu dia secara sukarela
berkurban unta yang harganya lebih dari satu ekor kambing.” (Imam Syafi’i, Al Umm, Juz II, hlm. 244).
1. Apakah hewan qurban harus Jantan?
Dalam Al-Majmū’ Syarḥ
al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi, jenis hewan qurban baik Jantan maupun betina
tidak dipermasalahkan untuk berqurban maupun aqiqah.
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan
jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau
pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk
perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak
masalah.”
Jika
banyak yang menyediakan hewan qurban atau aqiqah berjenis kelamin Jantan, itu
karena hewan betina untuk dibudidayakan atau supaya bisa beranak pinak.
2. Bolehkah berqurban atas nama keluarga?
Jawabannya adalah boleh,
baiknya jika berqurban untuk satu keluarga adalah 1 ekor kambing. Tidak perlu
berqurban, untuk 1 ayah, 1 ibu, 1 anak dan seterusnya. Cukup dengan 1 ekor
kambing bisa untuk qurban 1 keluarga. Bisa juga qurban untuk orang yang sudah
wafat, namun penting diingat oleh kita bahwa qurban adalah bentuk pengorbanan
seorang hamba kepada Allah SWT untuk mendapatkan ridhaNya. Dalam pelaksanaan
pemotongan hewan qurban disarankan untuk menyebutkan nama orang yang berqurban.
3. Apa hukumnya berqurban tetapi tidak melihat
penyembelihannya?
Syaikh dr. Muhammad Al Najdi
dalm fatwanya menjelaskan,
“Menyaksikan qurban adalah sunnah, dan saya
tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib.”
Menghadiri proses penyembelihan hewan qurban
bukanlah syarat keabsahan qurban, bahkan jika seseorang mewakilkan qurbannya
pada suatu kepanitiaan lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya maka
qurbannya tetap sah. Menghadirinya adalah sunnah bukan wajib.
Tetapi ada hadist mengenai
perintah Rasulullah ﷺ kepada anaknya yaitu Fatimah untuk menyaksikan
penyembelihan hewan qurban, isi haditsnya yaitu :
“Wahai Fatimah bangkit dan saksikanlah
penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang
dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah “Sesungguhnya
shalatku, ibadah qurbanku, hidupku dan matiku Lillahirabbil’aalamiin, tidak ada
sekutu bagiNya” dan oleh karena itu aku diperintahkan dan aku termasuk orang
yang paling awal berserah diri.”
Ternyata hadits ini adalah
riwayat Al Hakim, Al Baihaqi dan Al Ashbahani yaitu hadits yang lemah/dhaif
yang dinyatakan oleh Syaikh Al Bani dalam bukunya Dhaif At Targhib wa At Tarhib
dan silsilah Al Hadist Adhoifah.
Jadi, boleh hukumnya
seseorang untuk tidak menghadiri atau tidak menyaksikan penyembelihan hewan
qurbannya seperti kamu yang tinggalnya di kota ingin berqurban di pelosok
negeri, Amazing Wakaf menghadirkan program “Amazing Qurban” untuk
berbagi daging qurban di pedalaman, kamu tinggal klik tombol “Donasi”
dan pilih program “Amazing Qurban”
Komentar