Peran Wakaf Dalam Memperkokoh Pilar Pendidikan Islam

Peran Wakaf Dalam Memperkokoh Pilar Pendidikan Islam


    Wakaf adalah pilar filantropi dalam Islam, jika menengok sejarah banyak sekali praktik wakaf  sebagaimana yang dicontohkan Utsman ibn Affan yang membeli sumur  rumahan  (bi"ru) milik seorang Yahudi kemudian diwakafkan untuk kaum muslimin saat itu, lalu ada Abu Tholhah yang mewakafkan kebun kurma (bayruha) mlikinya, Umar ibn Khattab mewakafkan tananhya di khaibar. Tradisi ini terus berlanjut ke masa tabi"in dan daulah Islamiyah.

    Melihat pentingnya wakaf ini, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf . Pasal 16 ayat 1,2 dan 3 menjelaskan tentang Harta yang dapat diwakafkan yang selama ini kita kenal hanya wakaf tanah kuburan ternyata beberapa harta bisa kita wakafkan antara lain :

  1. Uang Tunai;
  2. Logam Mullia/Emas
  3. Surat Berharga/deposito
  4. Kendaraan
  5. Hak intelektual
  6. Hak Sewa
  7. Benda lain yang bernilai sesuai syariah dan perundangan yang berlaku.


Lalu apa bedanya Wakaf dengan Infaq/Sedekah?

    Infaq artinya sedekah dalam bentuk harta benda  tidak ada ketentuan waktu dan tempat, kapan dan di mana harus berinfaq. Siapa pun boleh berinfak, tergantung keikhlasannya. Bisa dilakukan dalam waktu lapang ataupun sempt.Sementara sedekah adalah  semua kebaikan yang dapat kita berikan untuk orang lain meski hanya menyingkirkan paku dari jalan , tersenyum dll.

    Perbedaan yang paling nampak dengan wakaf adalah segi pengelolaan yakni jelas siapa yang mengelola wakaf tesebut, aset wakaf yang dikelola tidak boleh berkurang dan untuk kepentingan ummat.

 

Pada dunia pendidikan 

    Manajemen wakaf produktif dapat menjadi solusi tinggintya biaya pendidikan Islam yang berkualitas. Terutama untuk pembiayaan pembangunan ruang kelas dan pembebasan tanah, sehingga biaya yang besar tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada wali murid/santri. Hal ini sudah dipraktekan oleh Pondok Pesantren modern Darusalam gontor  yang pada tahun 1958 pesantren Gontor hanya memiliki aset tanah sebanyak 18,59 hektar, maka pada tahun 2009 aset tanah pesantren ini berkembang menjadi 825,184 hektar, yang kurang lebih 651 hektar diantaranya merupakan tanah wakaf. Aset tanah tersebut diperoleh melalui wakaf, hibah, tukar menukar, dan pembelian. Di samping itu, pesantren ini telah menginvestasikan aset wakafnya dalam 27 unit usaha produktif.  Maka tak heran biaya pendidikan di Gontor amat sangat murah dengan fasilitas yang baik. Karena komponen biaya kesejahteraan guru ditopang dari hasil pengelolaan wakaf produktif ini.

    Maka dalam rangka mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf  sesuai pasal 22 UU nomor 41 tahun 2004 dalam perspektif pendidikan dapat berupa :

  1. Pembangunan Gedung Sekolah/Pesantren
  2. Beasiswa Sekolah Yatim Piatu
  3. Pembangunan Masjid/Mushola Sekolah
  4. Biaya marbot /rekening listrik masjid
  5. Menghasilkan siswa hafidz/hafidzoh
  6. Membentuk Pribadi yang berakhlaqul karimah
  7. Kafalah Da"i/Guru Ngaji/guru Honorer

    Sesuai hadits nabi SAW Wakaf ini termasuk Shodaqoh Jariyah yang bias dibawa mati. Dari Abu Hurairah radhiyallahu "anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu "alaihi wa sallam bersabda,

إذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)

    Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata, “Hadits ini jadi dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang besar di sisi Allah. Di mana wakaf tersebut tetap manfaatnya dan langgeng pahalanya. Contoh, wakaf aktiva tanah seperti tanah, kitab, dan mushaf yang terus bisa dimanfaatkan. Selama benda-benda tadi ada, lalu dimanfaatkan, maka akan terus mengalir pahalanya pada seorang hamba.” (Minhah Al-"Allam, 7: 11)

    Imam Ash-Shan"ani menyebutkan, “Para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Perlu diketahui bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari Umar bin Al-Khattab sebagaimana nanti akan disebutkan haditsnya yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kaum Muhajirun berkata, “Wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari Umar.” (Subul As-Salam, 5: 226)

    Di Kota Bekasi kini telah hadir lembagga Amazing Wakaf Indonesia (Amazingwakaf.id) yang telah resmi menjadi salah satu pengelola wakaf, semoga hadirnya Amazing Wakaf Indonesia menjadi solusi bagi pengelola pendidikan mulai TPQ. PAUD , Pesantren dan Sekolah Islam Terpadu yang ada di kota Bekasi dan dermawan yang ingin mewakafkan hartanya.


Penulis :

Hafiz Muhazir

Direktur Pendidikan Islam Terpadu Gameel Akhlaq

Rawa Lumbu, Kota Bekasi





Ayo share artikel ini melalui sosial media kamu dengan klik salah satu tombol di sebelah kanan layar. Terimakasih & Semangat Berwakaf Amazing People!

Komentar

Silakan Masukan Komentar ...