Peran Wakaf Dalam Memperkokoh Pilar Pendidikan Islam
Wakaf adalah pilar filantropi dalam Islam, jika menengok sejarah banyak
sekali praktik wakaf sebagaimana yang
dicontohkan Utsman ibn Affan yang membeli sumur
rumahan (bi"ru) milik seorang Yahudi kemudian diwakafkan untuk kaum muslimin
saat itu, lalu ada Abu Tholhah yang mewakafkan kebun kurma (bayruha) mlikinya, Umar ibn Khattab
mewakafkan tananhya di khaibar. Tradisi ini terus berlanjut ke masa tabi"in dan
daulah Islamiyah.
Melihat pentingnya wakaf ini, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf . Pasal 16 ayat 1,2 dan 3 menjelaskan tentang Harta yang dapat diwakafkan yang selama ini kita kenal hanya wakaf tanah kuburan ternyata beberapa harta bisa kita wakafkan antara lain :
- Uang Tunai;
- Logam Mullia/Emas
- Surat Berharga/deposito
- Kendaraan
- Hak intelektual
- Hak Sewa
- Benda lain yang bernilai sesuai syariah dan perundangan yang berlaku.
Lalu apa bedanya Wakaf
dengan Infaq/Sedekah?
Infaq artinya sedekah dalam bentuk harta benda tidak ada ketentuan waktu dan tempat, kapan
dan di mana harus berinfaq. Siapa pun boleh berinfak, tergantung keikhlasannya.
Bisa dilakukan dalam waktu lapang ataupun sempt.Sementara sedekah adalah semua kebaikan yang dapat kita berikan untuk
orang lain meski hanya menyingkirkan paku dari jalan , tersenyum dll.
Perbedaan yang paling nampak dengan wakaf adalah segi pengelolaan yakni
jelas siapa yang mengelola wakaf tesebut, aset wakaf yang dikelola tidak boleh
berkurang dan untuk kepentingan ummat.
Pada dunia
pendidikan
Manajemen wakaf produktif dapat menjadi solusi tinggintya biaya
pendidikan Islam yang berkualitas. Terutama untuk pembiayaan pembangunan ruang
kelas dan pembebasan tanah, sehingga biaya yang besar tersebut tidak sepenuhnya
dibebankan kepada wali murid/santri. Hal ini sudah dipraktekan oleh Pondok
Pesantren modern Darusalam gontor yang
pada tahun 1958 pesantren Gontor hanya memiliki aset tanah sebanyak 18,59
hektar, maka pada tahun 2009 aset tanah pesantren ini berkembang menjadi
825,184 hektar, yang kurang lebih 651 hektar diantaranya merupakan tanah wakaf.
Aset tanah tersebut diperoleh melalui wakaf, hibah, tukar menukar, dan
pembelian. Di samping itu, pesantren ini telah menginvestasikan aset wakafnya
dalam 27 unit usaha produktif. Maka tak
heran biaya pendidikan di Gontor amat sangat murah dengan fasilitas yang baik.
Karena komponen biaya kesejahteraan guru ditopang dari hasil pengelolaan wakaf
produktif ini.
Maka dalam rangka mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf sesuai pasal 22 UU nomor 41 tahun 2004 dalam perspektif pendidikan dapat berupa :
- Pembangunan Gedung Sekolah/Pesantren
- Beasiswa Sekolah Yatim Piatu
- Pembangunan Masjid/Mushola Sekolah
- Biaya marbot /rekening listrik masjid
- Menghasilkan siswa hafidz/hafidzoh
- Membentuk Pribadi yang berakhlaqul karimah
- Kafalah Da"i/Guru Ngaji/guru Honorer
Sesuai
hadits nabi SAW Wakaf ini termasuk Shodaqoh Jariyah yang bias dibawa mati.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu "anhu, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu "alaihi wa sallam bersabda,
إذَا مَاتَ
الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ
وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah
amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang
dimanfaatkan, atau doa anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata, “Hadits ini jadi
dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang besar di sisi Allah. Di mana wakaf
tersebut tetap manfaatnya dan langgeng pahalanya. Contoh, wakaf aktiva tanah
seperti tanah, kitab, dan mushaf yang terus bisa dimanfaatkan. Selama
benda-benda tadi ada, lalu dimanfaatkan, maka akan terus mengalir pahalanya
pada seorang hamba.” (Minhah Al-"Allam, 7: 11)
Imam Ash-Shan"ani menyebutkan, “Para ulama menafsirkan
sedekah jariyah dengan wakaf. Perlu diketahui bahwa wakaf pertama dalam Islam
adalah wakaf dari Umar bin Al-Khattab sebagaimana nanti akan disebutkan
haditsnya yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Kaum Muhajirun berkata,
“Wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf dari Umar.” (Subul As-Salam, 5:
226)
Di Kota Bekasi kini telah hadir lembagga Amazing Wakaf Indonesia (Amazingwakaf.id) yang telah resmi menjadi salah satu pengelola wakaf, semoga hadirnya Amazing Wakaf Indonesia menjadi solusi bagi pengelola pendidikan mulai TPQ. PAUD , Pesantren dan Sekolah Islam Terpadu yang ada di kota Bekasi dan dermawan yang ingin mewakafkan hartanya.
Penulis :
Hafiz
Muhazir
Direktur
Pendidikan Islam Terpadu
Gameel Akhlaq
Rawa Lumbu, Kota Bekasi
Komentar