Panduan New Normal Pencegahan Penularan Covid-19 Kementerian Kesehatan Selama PSBB bagi Tempat Kerja
a.
Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1)
Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan
informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di
https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah
setempat).
2)
Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan,
bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat
Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3)
Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja
melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau
batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh
petugas kesehatan.
4)
Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5)
Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
b.
Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :
1)
Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan
thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19
untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit
Covid-19.
2)
Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan
pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan
sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3)
Untuk pekerja shift :
a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang
dimulai pada malam hingga pagi hari)
b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama
pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4)
Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan
selama di tempat kerja.
5)
Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih
buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya
untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat
diberikan suplemen vitamin C.
6)
Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
a)
Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan
melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang
sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift,
peralatan kantor yang digunakan bersama, area, dan fasilitas umum lainya.
• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan
sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
b)
Sarana cuci tangan
• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air
mengalir).
• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di
tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift,
dll)
c)
Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja
minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation,
pengaturan kursi saat di kantin, dll).
d)
Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup
Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai
berikut:
• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci
tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan
pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah
memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
• Etika batuk membudayakan etika batuk (tutup mulut dan
hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup
batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci
tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
• Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak
aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
• Makan makanan dengan gizi seimbang
• Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti
alat sholat, alat makan, dan lain lain.
c.
Sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19
1)
Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar
memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga
pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan
preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi
kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2)
Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus
dilakukan saat gejala timbul.
c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar,
etika batuk
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner,
pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap
pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta
media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke
semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
Komentar