Wakaf Sumur Utsman bin Affan
Pada
masa Nabi Muhammad SAW, di kota Madinah pernah mengalami kesulitan air.
Sampai-sampai penduduk Madinah harus mengantri dan membeli air bersih dari
seorang Yahudi, karena sumur itulah satu-satunya sumber air yang tersisa. Sumur
Raumah namanya.
Rasulullah kemudian bersabda, “Wahai sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah Ta’ala (HR.Muslim)
Kemudian, Utsman bin Affan
segera mendatangi pemilik sumur dan menawar untuk membeli sumur itu dengan harga
yang tinggi. Pemilik sumur Raumah itu menolak, dan berkata “seandainya sumur
ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang
bisa aku peroleh setiap hari.”
Dengan kesepakatan, akhirnya Utsman membeli setengah sumur itu dan memilikinya secara bergantian. Keesokan harinya, orang Yahudi itu melihat sumurnya sepi pembeli, karena Utsman meminta penduduk madinah untuk mengambil air yang cukup untuk persediaan 2 hari kedepan. Yahudi itupun menawarkan Utsman untuk membeli sumur Raumah seharga 20.000 dirham, dan akhirnya sumur itupun menjadi milik Utsman.
Kemudian
Ustman bin Affan mewakafkan Sumur Raumah. Sejak saat itu Sumur Raumah dapat
dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk orang yahudi pemilik lamanya dan sampai
dengan saat ini air Sumur Raumah Wakaf Utsman bin Affan masih mengalir dan
memberikan manfaat padahal usianya sudah
1400 tahun.
Komentar