Panduan Pelaksanaan Sholat Idul Adha Di Tengah Pandemi Covid-19 Dari Kemenag RI
Kementerian
Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan
Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dalam
surat edaran tersebut ditekankan bahwa penyelenggaraan kegiatan sholat Idul
Adha harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan.
Tempat penyelenggaraan kegiatan
sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di
semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan
koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang
dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas
(Covid-19) daerah," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam surat
edaran Kemenag.
Menag menyampaikan, penyelenggaraan sholat Idul Adha tahun 1441 H dibolehkan untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut :
1) Menyiapkan petugas untuk melakukan
dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat.
2) Melakukan pembersihan dan disinfeksi
di area tempat pelaksanaan.
3) Membatasi jumlah pintu atau jalur
keluar-masuk tempat pelaksanaan sholat Idul Adha.
4) Menyediakan alat pengecek suhu di
pintu atau jalur masuk tempat sholat Idul Adha.
5) Menerapkan pembatasan jarak dengan
memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter.
6) Mempersingkat pelaksanaan sholat dan
khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
7) Tidak mewadahi sumbangan atau
sedekah jamaah dengan menjalankan kotak amal.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu badan
lebih dari 37,5 derajat Celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak lima
menit maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan (sholat).
Penyelenggara sholat Idul Adha memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat. Imbauan protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha untuk masyarakat sebagai berikut :
1. Jamaah dalam kondisi sehat.
2. Jamaah membawa sajadah atau alas
sholat masing-masing.
3. Jamaah menggunakan masker sejak
keluar rumah dan selama di tempat pelaksanaan sholat.
4. Jamaah menjaga kebersihan tangan
dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
5. Jamaah menghindari kontak fisik
seperti bersalaman atau berpelukan.
6. Jamaah menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.
Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat
Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit
serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Kemenag menyampaikan surat edaran ini
untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam
penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Sosialisasi
dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh aparat kantor
wilayah Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota, dan kantor urusan
agama (KUA) kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi
kesehatan hewan dan instansi terkait.
Komentar