Jenis-jenis Wakaf
Mendengar
kata wakaf , biasanya yang langsung terpikirkan oleh kita pasti masjid, tanah
makam & bangunan. Ternyata wakaf itu banyak ragamnya, berikut jenis-jenis
wakaf yang perlu kamu ketahui:
1. Berdasarkan Peruntukan
- Wakaf
ahli
(wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi
kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan
kerabat sendiri.
- Wakaf
Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk
kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
2. Berdasarkan Jenis Harta
- Benda
tidak bergerak:
- Hak atas tanah : hak
milik, strata title, HGB/HGU/HP
- Bangunan atau bagian
bangunan atau satuan rumah susun
- Tanaman dan benda lain
yang berkaitan dengan tanah
- Benda tidak bergerak lain
- Benda
bergerak selain uang, terdiri dari:
- Benda dapat berpindah
- Benda dapat dihabiskan
dan yang tidak dapat dihabiskan
- Air dan Bahan Bakar
Minyak
- Benda bergerak karena
sifatnya yang dapat diwakafkan
- Benda bergerak selain
uang
- Surat berharga
- Hak Atas Kekayaan
Intelektual
- Hak atas benda bergerak lainnya
- Benda
bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)
3. Berdasarkan Waktu
- Muabbad
, wakaf yang diberikan untuk selamanya
- Mu’aqqot,
wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
4. Berdasarkan
penggunaan harta yang diwakafkan
- Ubasyir/dzati;
harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara
langsung seperti madrasah dan rumah sakit) .
- Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
Jika
sudah mengetahui jenis-jenis wakaf maka wawasan kita mengenai wakaf pun menjadi
bertambah sehingga ruang lingkup wakaf menjadi luas, tidak lagi hanya wakaf tentang bangun masjid,
tanah makam, tanah kosong yang tak terurus atau bangunan yang tak terpakai.
Komentar