Syarat-Syarat Wakaf

Syarat-Syarat Wakaf


Wakaf  akan dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu :


Syarat Wakif ; Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi macam kriteria, yaitu:

1. Merdeka,

2. Berakal sehat,

3. Dewasa,

4. Tidak di bawah pengampuan

Syarat Mauquf Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Benda tersebut harus mempunyai nilai,

2. Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan,

3. Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf,

4. Benda tersebut telah menjadi milik si wakif.

 

Syarat Mauquf Alaih ; Mauquf ’Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:

1. Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf,

2. Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut,

3. Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah.

 

Syarat Shighat ; Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:

1. Shighat harus munjazah (terjadi seketika),

2. Shighat tidak diikuti syarat bathil.

3. Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu,

4. Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan





Ayo share artikel ini melalui sosial media kamu dengan klik salah satu tombol di sebelah kanan layar. Terimakasih & Semangat Berwakaf Amazing People!

Komentar

Silakan Masukan Komentar ...

Artikel Terkait


Donasi