Syarat-Syarat Wakaf
Wakaf akan dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu :
Syarat Wakif
; Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan
hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi macam kriteria, yaitu:
1.
Merdeka,
2.
Berakal
sehat,
3.
Dewasa,
4.
Tidak
di bawah pengampuan
Syarat Mauquf
Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1.
Benda
tersebut harus mempunyai nilai,
2.
Benda
bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan,
3.
Benda
yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf,
4.
Benda tersebut telah menjadi milik si wakif.
Syarat Mauquf ’Alaih ; Mauquf ’Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:
1.
Harus
dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf,
2.
Harus
dinyatakan secara tegas kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut,
3.
Tujuan
wakaf itu harus untuk ibadah.
Syarat Shighat
; Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang
berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya.
Adapun syarat sahnya shighat adalah:
1.
Shighat
harus munjazah (terjadi seketika),
2.
Shighat
tidak diikuti syarat bathil.
3.
Shigaht
tidak diikuti pembatasan waktu tertentu,
4.
Tidak
mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan
Komentar