Sedekah
Raih Ampunan Dengan Tunaikan Kafarat
#donasiterbebasdarikafarat #donasisedekah
Ternyata, terdapat banyak keadaan di antara muslim yang menjadi
sebab melakukan perbuatan dosa. Walau pengetahuan dan pemberitahuan sudah
disampaikan, berulang kali.Namun, ada kondisi yang membuatnya tetap berbuat
dosa dan disengaja melakukannya.
Akan tetapi Allah Swt Maha Kasih dan Sayang. Maha Luas
Ampunannya. Allah Swt tunjukkan jalan keluar yang akan membersihkan dirinya
dari dosa yang telah dilakukan. Yakni, dengan menunaikan kafarat dan hukumnya
adalah wajib.
Sedangkan kamiakan membantu penyaluran kafarat saudara untuk
fakir miskin.Ingatkan dan berikan nasihat kepada orang-orang terdekat.Agar
terbebas dari dosa perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah Swt.
Kafarat
secara bahasa ialah tertutup/terselubung, Kafarat menurut istilah berarti suatu
tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan
perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt.
Macam-macam Kafarat
1. Karena Membunuh(QS. An Nisa:
92). Kafaratnya adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua
bulan berturut–turut.
2. Karena Melanggar Sumpah Menggunakan Asma Allah(QS. Al Maidah: 89).Kafaratnya antara lain: memerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin masing masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau puasa 3 hari.
3. Karena Membunuh binatang buruan
atau menebang/memotong/mencabut tanaman saat Ihram di Tanah Suci: Kafaratnya salah satu dari berikut
ini: memotong seekor kambing atau memberi Fidyah kepada fakir miskin senilai
satu kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
4. Karena Dzihar. Yakni menyerupakan Punggung Istrinya dengan Punggung Ibunya.(QS. Al-Mujadilah: 3-4). Kafaratnya adalah memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan kepada 60 fakir miskin.
5. Kafarat Ila (Sumpah Suami
untuk Tidak Menggauli Istrinya dalam Waktu Tertentu). Kafaratnya sama
dengan kaffarat sumpah. Karena ila itu adalah bersumpah untuk tidak
menggauli istri.
6. Karena melakukan Hubungan Suami
Istri di Siang Hari pada Bulan Ramadhan. Kafaratnya melakukan satu dari 3
hal: memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau
memberi makan enam puluh orang miskin masing-masing 1 mud.
Cara
menghitung 1 mud adalah dengan menyesuaikannya padasatu porsi harga makanan
pokok yang siap disantap (dengan harga standar yang berlaku di lingkungan orang
yang hendak membayar kafarat)