Edukasi Wakaf Bersama Komisioner Badan Wakaf Indonesia
Di era globalisasi dan
kemajuan teknologi ini masih banyak orang yang belum dapat memahami apa sebenarnya
pengertian wakaf, jenis-jenis wakaf dan apa saja syarat-syarat wakaf.
Nah, Amazing Wakaf Indonesia mengadakan Edukasi Wakaf via Zoom bersama para Amazing Hero dengan pembawa materi yaitu Bapak H. Nur. S Buchori. SE. S,Pd. M,Si. CIRBD
Pada hari Jum’at 9 Oktober 2020.
Beliau mengupas tuntas
tentang Sejarah Wakaf, Siapa yang Pertama Kali Melakukan Wakaf Dalam Islam,
Landasan Hukum wakaf di Indonesia, Unsur-unsur wakaf, Siapa yang Disunahkan
Untuk Mengamalkan Wakaf, Apa keutamaan berwakaf, dan juga menjelaskan Apa Saja
Harta Benda yang Bisa Diwakafkan.
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika
seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara
(yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh”
(HR. Muslim no. 1631).
Karena berwakaf merupakan salah satu amal jariyah, maka dari itu selama
benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan oleh orang banyak, sekalipun sang
pewakaf sudah meninggal dunia, tetapi pahala nya akan terus mengalir.
Komentar