Edukasi Wakaf Bersama Komisioner Badan Wakaf Indonesia

Edukasi Wakaf Bersama Komisioner Badan Wakaf Indonesia


Di era globalisasi dan kemajuan teknologi ini masih banyak orang yang belum dapat memahami apa sebenarnya pengertian wakaf, jenis-jenis wakaf dan apa saja syarat-syarat wakaf.


Nah, Amazing Wakaf Indonesia mengadakan Edukasi Wakaf via Zoom bersama para Amazing Hero dengan pembawa materi yaitu Bapak H. Nur. S Buchori. SE. S,Pd. M,Si. CIRBD

Pada hari Jum’at 9 Oktober 2020.




Beliau mengupas tuntas tentang Sejarah Wakaf, Siapa yang Pertama Kali Melakukan Wakaf Dalam Islam, Landasan Hukum wakaf di Indonesia, Unsur-unsur wakaf, Siapa yang Disunahkan Untuk Mengamalkan Wakaf, Apa keutamaan berwakaf, dan juga menjelaskan Apa Saja Harta Benda yang Bisa Diwakafkan.


إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631).

Karena berwakaf merupakan salah satu amal jariyah, maka dari itu selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan oleh orang banyak, sekalipun sang pewakaf sudah meninggal dunia, tetapi pahala nya akan terus mengalir.





Ayo share artikel ini melalui sosial media kamu dengan klik salah satu tombol di sebelah kanan layar. Terimakasih & Semangat Berwakaf Amazing People!

Komentar

Silakan Masukan Komentar ...

AWI Salurkan Meja Dan Kursi Belajar Untuk Sahabat Sunyi

Realisasi Senyum Sahabat Sunyi