Amazing Wakaf Indonesia Kembali Diamanahkan Tanah Wakaf
Selasa siang (29/6) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jati
Asih diselenggarakan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf atas
sebidang tanah seluas 500 meter persegi yang berada di Gang Mushollah At-Taufik
Nur Hidayah, Kampung Kebantenan, RT 002 RW 012, Kelurahan Jati Asih, Kecamatan
Jati Asih, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jati Asih, Husen.
S.Ag selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Jati Asih, Muhammad
Iqbal. SE selaku wakif, H. Asep Didi Kurnia. SE selaku Ketua Nazhir Wakaf
Yayasan Ukhuwah (Amazing Wakaf Indonesia), 2 (dua) orang saksi yang terdiri
dari Ihsan Alamsyah. SE dan Fauzul Azmi. ST yang merupakan perwakilan dari
pihak wakif dan pihak Amazing Wakaf Indonesia.
Kepala KUA Kecamatan Jati
Asih, Husen S.Ag setelah menandatangani Akta Ikrar Wakaf selaku PPAIW
mengatakan bahwa salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar
Wakaf. Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada
pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah
yang dimilikinya untuk kepentingan umum, dalam hal ini akan diproduktifkan agar
hasil dari pengelolaannya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut Kepala KUA menjelaskan bahwa dengan telah diterbitkannya AIW ini dapat menjadi kekuatan hukum agar tanah wakaf tersebut menjadi jelas dan legal sehingga tanah tersebut terhindar dari penyerobotan orang-orang yang tidak bertanggung jawab serta jelas pengamanan aset wakafnya.
Ketua Yayasan Ukhuwah selaku
nahzir wakaf dan Dewan Pembina Amazing Wakaf Indonesia, H. Asep Didi Kurnia. SE
dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi dengan mengucapkan terima kasih atas keikhlasan
wakif yang telah mewakafkan sebidang tanahnya guna kepentingan bersama, semoga
wakaf ini akan terus mengalir pahalanya tanpa henti kepada wakif sampai akhir
zaman. H. Asep Didi berharap masih banyak wakif-wakif lain yang punya niatan mulia
untuk mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan dan kepentingan ummat.
Komentar