Memanfaatkan Tanah Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi Boleh Ga Ya?
Amazing
People, Banyak banget yang nanyain ke Mimin nih soal tanam pohon atau hal lain
yang bisa manfaatin tanah wakaf yang belum produktif untuk kepentingan pribadi.
Katanya sih “Daripada lahannya kosong, mending ditanam pohon, tapi buat
kepentingan pribadi yaa.. Kan pohonnya milik sendiri”
Waduh
salah kaprah kalau pemikirannya gini nih... Jadi baiknya gimana yaa?? Lahan
wakaf dibiarkan kosong dan tidak terawat atau di manfaatkan tapi untuk
kepentingan pribadi? Hmm... Menarik untuk dibahas nih.. Yuk gass baca sampai
akhir yaa..
Tanah
wakaf adalah harta benda yang sudah menjadi milik Allah dan difungsikan sesuai
peruntukkannya. Pada dasarnya diperbolehkan untuk menanam pohon di lahan wakaf
yang kosong, apabila manfaatnya untuk kepentingan orang banyak.
Contohnya
jika di lahan Masjid yang berstatus wakaf ditanam pohon mangga oleh takmir,
maka buah hasil panen harus dibagikan kepada orang banyak termasuk takmir, tapi
tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi takmir.
Hukum
ini merujuk pada kitab I’anah at-Thalibin yang
isinya: “Menanam pohon di lahan masjid yang merupakan aset wakaf dibolehkan
asalkan untuk kepentingan umat muslim secara umum. Tapi jika menanam pohon
untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak boleh walau pun tidak merugikan
masjid. Menjual hasil panennya juga boleh selama maslahatnya untuk kepentingan
muslim dan masjid.
Dengan menanam pohon di lahan Masjid yang berstatus wakaf,
kamu juga bisa disebut sebagai “wakif” karena sudah mewakafkan pohon untuk
kepentingan orang banyak. Kalau kamu tidak punya pohon untuk diwakafkan, kamu
juga bisa mewakafkan harta benda lain seperti uang tunai maupun uang digital.
Caranya gampang banget, kamu tinggal klik tombol “donasi”
sekarang, insyaa Allah Amazing Wakaf akan produktifkan harta wakafmu dan bisa
bermanfaat untuk kesejahteraan ummat.
See you next article...
Komentar