Qurban Bentuk Nyata Empati
Sebentar lagi umat Muslim seluruh dunia pun akan melaksanakan ibadah qurban. Hari raya qurban ini dilakukan di bulan Dzulhijjah, atau yang
disebut juga dengan Hari Raya Idul Adha. Waktu pelaksanaan ibadah qurban adalah
setelah matahari terbit pada Hari Raya Idul Adha. Yaitu, setelah selesainya
sholat sunnah pada 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada hari terakhir
Tasyrik, tanggal 13 Dzulhijjah.
Bagi
umat Islam, qurban adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah Swt. bahkan
sejak Nabi Adam As. sudah ada syariat qurban. Hal ini dapat diketahui dari
kisah Qabil dan Habil, dua putra Nabi Adam As. di mana qurban salah satu dari
mereka tidak diterima karena unsur ketidakikhlasan. Demikian juga dengan
peristiwa Nabi Ibrahim As. dan putranya yang bernama Ismail As. Keduanya
merupakan hamba Allah Swt. yang taat dan pantas untuk diteladani, karena
keikhlasan dalam mengabdikan diri mereka kepada Allah Swt melalui ibadah qurban.
Pengertian Qurban
Kata qurban (قربان).berasal dari bahasa
Arab “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan” yang berarti dekat. Maksudnya
mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan mengerjakan perintah-Nya. Sedangkan
dalam pengertian syariat, qurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi
syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni
tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan
diri kepada Allah Swt.
Dasar Hukum Qurban
Qurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi
orang Islam yang mampu. Hukum berqurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk qurban karena nazar atau janji. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum qurban adalah wajib. Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah Saw.
sebagai berikut:
Artinya: “Rasulullah Saw.
bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berqurban, maka
janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad).
Namun menurut jumhur ulama Syafi’iyyah
bahwa hukum qurban adalah sunnah mu’akkad bagi yang mampu dan memenuhi syarat.
Dalam pandangan Islam orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan qurban
maka dikategorikan orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasululah Saw.
sebagaimana firman Allah Swt.:
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu;
dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang- orang yang membenci kamu dialah yang
terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).
Ketentuan Hewan Qurban
Jenis hewan yang boleh digunakan untuk
berqurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan
yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta,
sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba hanya digunakan
untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan
untuk qurban tujuh orang. Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk
berqurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.
Ibadah qurban, sebagaimana halnya dengan ibadah-ibadah lainnya,
mengandung dua aspek. Pertama, aspek ‘ubudiyah, dimana orang yang melakukan
sembelihan qurban itu akan mendapat pahala, yang akan menjadi simpanan untuk
kebahagiaan dan kenikmatan rohaniah di hari akhirat kelak. Kedua, mengandung
nilai-nilai ijtima’iyah, kemasyarakatan, karena dengan sembelihan hewan qurban
itu yang harus dibagi-bagikan sebagian dagingnya kepada kaum fakir miskin dan
anak yatim, maka kita telah dapat melaksanakan amaliah sosial, menyantuni
orang-orang yang melarat.
Qurban
mengajarkan kita bersyukur, berterima kasih kepada Allah atas limpahan rezeki
yang sudah kita rasakan sehingga bisa
mengajarkan kasih sayang, sekaligus mengembangkan sikap dermawan berbagi daging
qurban untuk orang yang kurang mampu.
Daging
qurban haruslah terdistribusi terutama kepada warga kurang mampu, anak yatim
dan sebagian dinikmati oleh pequrban. Qurban membawa hikmah untuk perbaikan
gizi dan kualitas konsumsi masyarakat. Daging qurban tidak boleh
diperjual-belikan dengan alasan apapun. Pelaksanaan qurban memberi inspirasi
kepada umat Islam bagaimana pentingnya pendataan penduduk, statistik sosial dan
pendistribusian yang tepat sasaran dan luas manfaatnya. Pengolahan daging qurban
dalam kemasan kaleng merupakan salah satu inovasi umat untuk meluaskan manfaat qurban.
Pemerintah dan lembaga penyedia hewan qurban
harus memahami syarat dan kriteria hewan qurban tentang standar konsumsi daging
hewani yang halal, sehat dan aman dari wabah penyakit. Untuk itu kedokteran
hewan harus maju di negara-negara muslim yang sampai akhir zaman berkepentingan
dengan penyediaan hewan qurban yang sehat dan terbebas dari penyakit.
Komentar