Zakat Fitrah
#ZakatFitrah #AyoBerzakat
Zakat fitrah (zakat al-fitr)
adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim
yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu
Umar ra,
"Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim;
baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun
besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk
shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri
setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai
sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa
kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk
masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan
bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan,
dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya
Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5
liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh
Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang
setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang
ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS
No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI
Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan
uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa
BAZNAS akan menyalurkan zakat
fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang
mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak
awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul
Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling
lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bayar Zakat Fitrah
Disini
(Sumber: Peraturan Menteri Agama
Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020, Hadist Riwayat Bukhari
Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).