Harta Wakaf VS Harta Warisan
Amazing
People...
Kali
ini kita bahas tentang harta wakaf dan harta warisan yuk... Karena masih banyak
banget nih yang salah paham soal 2 harta benda ini. Padahal jelas-jelas bahwa harta wakaf dan harta warisan adalah hal
yang sangat berbeda.
Harta
benda yang sudah diwakafkan
sepenuhnya adalah milik Allah yang
dititipkan kepada nazhir untuk dikelola sesuai peruntukkannya.
Sedangkan
harta warisan yang memang ditujukan untuk keturunannya saja, harta benda wakaf TIDAK BISA diwariskan kepada anak cucu.
Misalnya,
ada seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk dibangun sebuah Masjid. Jika suatu
hari ia meninggal, maka tanah tersebut tidak bisa diwariskan dan anak
keturunannya tidak boleh mengklaim
kepemilikan tanah wakaf tersebut.
Rasulullah
ﷺ bersabda bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijual, dibeli, diwariskan dan
dihibahkan. Dalam Pasal 40 UU tentang
wakaf disebutkan, harta yang sudah diwakafkan dilarang untuk :
a. Dijadikan
jaminan
b. Disita
c. Dihibahkan
d. Dijual
e.
Diwariskan
f. Ditukar,
atau
g. Dialihkan
dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Jika seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan di atas, maka akan diancam pidana dengan Pasal 67 ayat 1 UU Wakaf yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hal lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juga rupiah).
Bagaimana jika permasalahan sengketa
terjadi??
Jika
terjadi pelanggaran dan timbul perselisihan, maka penyelesaiannya ditempuh pertama
kali dengan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak berhasil
diselesaikan dengan musyawarah, bisa ditempuh melalui mediasi, arbitrase atau
pengadilan.
Mediasi
adalah penyelesaian masalah dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang
disepakati oleh pihak-pihak yang bersengketa. Jika mediasi tidak berhasil,
sengketa dibawa ke badan arbitrase syariah. Dalam hal badan arbitrase syariah
juga tidak berhasil menyelesaikan, maka sengketa itu dapat dibawa ke pengadilan
agama dan/atau mahkamah syar’iyah.
Kewenangan
pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketa wakaf sudah ditegaskan oleh Pasal 49 UU 3/2006. Disebutkan :
Pengadilan agama bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan
b. Waris
c. Wasiat
d. Hibah
e.
Wakaf
f. Zakat
g. Infaq
h. Shadaqah,
dan
i. Ekonomi
syariah.
Semoga
harta benda yang sudah diwakafkan oleh leluhur kita, pahalanya terus mengalir
dan memberikan manfaat di bumi yaa Amazing People..
Untuk
kamu yang ingin berwakaf online jangan lupa klik tombol “donasi” yaa...
InsyaaAllah Amazing Wakaf Indonesia akan menjaga harta wakaf kamu...
See
you next article, Amazing People...
Komentar