Wakafnya Nabi Dan Para Sahabat
Dalam catatan sejarah, pada tahun ketiga Hijriyah Rasulullah SAW mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah, di antaranya ialah kebun A'raf Shafiyah, Dalal, Barqah dan lain-lainnya.
Wakaf juga dilakukan oleh shahabat Umar bin Khatthab RA. Berbagai riwayat shahih mencatat bahwa Amirul Mukminin ini memiliki harta paling berharga berupa tanah di Khaibar. Karena semangat untuk menginfakkan harta yang paling disukai, ia menemui Rasulullah SAW untuk meminta pendapat tentang apa yang harus dilakukan dengan tanah tersebut. Rasulullah memberikan petunjuk agar mewakafkannya dengan mengatakan:
"Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya"
Maka Umar menyedekahkan tanah di Khaibar tersebut dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwarisi, lalu manfaatnya diperuntukkan kepada fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, jihad, musafir yang kehabisan bekal, dan menjamu tamu” (HR Bukhari-Muslim).
Setelah Umar berwakaf, disusul Abu Thalhah RA yang mewakafkan kebun Bairuha kesayangannya. Lalu disusul oleh shahabat Abu Bakar As-Shiddiq mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah.
Lalu
diikuti wakaf para shahabat lainnya: Utsman RA menyedekahkan hartanya
di Khaibar. Ali bin Abi Thalib RA mewakafkan tanahnya yang subur;
Mu'adz bin Jabal RA mewakafkan rumahnya yang populer dengan sebutan "Darul-Anshar", kemudian disusul wakaf Anas bin Malik RA,
Abdullah bin Umar RA, Zubair bin Awwam RA, dan Aisyah RA, dan
seterusnya.
Amazing People, kamu ingin juga mengikuti
jejak Nabi dan para Sahabat dalam berwakaf? Tenang aja, kalau kamu ga
punya tanah untuk diwakafkan seperti Nabi dan Sahabatnya kamu tetap
bisa berwakaf dengan wakaf tunai.
Untuk
Wakaf tunai, kamu bisa
Informasi &
Konfirmasi donasi wakaf : 0812
8003 1112
Komentar