Cara Pengelolaan Harta Wakaf
Amazing
People… Kamu sering denger kan kalau harta wakaf harus dikelola dulu sebelum
disalurkan? Inilah alasan supaya harta wakaf abadi tidak boleh habis hingga
hari kiamat.
Makanya, orang yang berwakaf atau disebut wakif bisa mendapatkan pahala terus menerus walau sudah tiada karena harta wakafnya dikelola oleh nadzhir.
Berdasarkan pola pengelolaan, wakaf dibagi menjadi tiga jenis,
yaitu :
a. Pengelolaan wakaf tradisional
Wakaf ini ditandai dengan penempatan wakaf sebagai ibadah mahdhoh atau ibadah ritual, kebanyakan harta benda wakaf tradisional berupa pembangunan fisik seperti masjid, pesantren, pemakaman dan lainnya.
b.
Pengelolaan wakaf semi
tradisional
Jenis kedua ditandai dengan adanya pengembangan dari asset wakaf sebelumnya. Misalnya pembangunan disekitar masjid seperti fasilitas gedung pertemuan, toko, sekolah yang semuanya berdiri di tanah wakaf.
Hasil dari usaha tersebut digunakan untuk membiayai wakaf dibidang Pendidikan. Pengelolaan wakaf ini dipraktikan oleh PM Darussalam Gontor, Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, dan institusi Pendidikan berbasis wakaf lainnya.
c. Pengelolaan wakaf profesional.
Jenis terakhir pengelolaan ini ditandai dengan profesionalisme dalam memberdayakan wakaf secara produktif. Hal ini didukung oleh pengelolaan professional dari aspek manajemen, sumber daya manusia (SDM) nazhir, pola kemitraan usaha, dan bentuk wakaf bergerak seperti uang dan surat berharga yang didukung Undang-Undang Wakaf yang berlaku.
Hasil pengelolaan wakaf digunakan untuk Pendidikan Islam, bidang kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, dan bantuan pengembangan sarana prasarana ibadah.
UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf menyebutkan cara pengelolaan wakaf supaya produktif, yaitu “Antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pembangunan Gedung, rumah susun, pasar swalayan, sarana kesehatan, dan usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’at.”
Tantangan Pengelolaan Harta Wakaf
Tantangannya adalah banyak yang masih melakukan pengelolaan dengan cara tradisional yaitu masih terfokus pada masjid, pemakaman dan madrasah. Karena masih banyak yang belum memahami cara pengelolaan wakaf produktif secara professional.
Tantangan lainnya adalah adanya mindset nazhir hanya sebagai penjaga harta wakaf dan tingkat kemampuan managerial pengembangan bisnis nazhir yang masih sangat rendah. Padahal bisa saja untuk memberdayakan harta benda wakaf dengan bekerja sama dengan beberapa kementrian terkait. Misalnya, dalam hal permodalan usaha untuk UMKM, pelatihan bisnis, monitoring, pendampingan hingga pembukaan lapangan kerja baru untuk mauquf ‘alaih.
Nah itu dia pembahasan tentang cara mengelola harta benda wakaf, udah pahamkan? Kalau kamu masih bingung, kamu boleh chat admin AWI melalui chat yaa.. di no 0812 8003 1112
See you next article, Amazing People….
Komentar