Memahami Wakaf Uang
Wakaf berasal dari
bahasa Arab Waqf yang berarti menahan,
berhenti, atau diam. Jika dihubungkan bungkan dengan harta seperti tanah,
binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu
(Ibnu Manzhur: 9/359).
Secara
terminologis, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda
(al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328).
Para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.
Menurut
Mazhab Hanafiyah, wakaf berati menahan
materi benda (al-‘ain) milik wakif (orang yang mewakafkan) dan menyedekahkan
atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan
kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).
Mazhab
Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang
dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang
yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187).
Mazhab
Syafi‘iyah mengartikan wakaf sebagai menahan harta yang bisa memberi manfaat
serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan
yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nadhir (pengelola wakaf) yang
dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).
Hanabilah
mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta
(tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004,
wakaf diartikan dengan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Istilah
wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf) baru
dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah
seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan,
dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan
pendidikan umat Islam.
Di
Turki, pada abad ke-15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar
di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di
lembaga-lembaga keuangan seperti bank,
wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business
activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala
sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Pada
abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai
ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir
seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga
tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang
familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam
tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang
salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang
dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin
menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara
sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Wakaf
uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan
hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah
surat-surat berharga.
Sumber : republika.co.id
Komentar